Spesialis Bobol Rumah Diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaku spesialis bobol rumah, Hendrawansyah (25), warga Jalan Rohani Kadir, Lorong Nurul Hura, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, berhasil dibekuk Polisi. Hendrawansyah ditangkap anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang.

Tersangka melancarkan aksinya di rumah milik korban Sunarlim (78), di Jalan Talang Petai, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, korban sedang tertidur lelap di rumahnya tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba 2 pelaku datang dan langsung melompat pagar. Kemudian, pelaku langsung mengambil 1 dinamo mesin las merk Lincoln dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.

Lantas korban melaporkan kejadian pembobolan rumah ini, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Iptu Husin membenarkan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ya mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumahnya, Senin (4/3/2024) malam. Sedangkan satu pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) dan identitas pelaku sudah dikantongi,” kata AKP Hendri Permana, Selasa (5/3/2024).

Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti yakni 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Xeon nomor polisi (nopol) BG 3212 JAI milik tersangka saat melancarkan aksi, 1 buah dinamo mesin las merk Lincoln.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Hendrawansyah mengakui perbuatannya.

“Hasil pencurian, untuk kebutuhan kami sehari-hari, namun sudah kedapatan duluan oleh polisi,” ungkap  Hendrawansyah. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru