SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sepak terjang pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering menjalankan aksinya saat pemilik rumah sedang terlelap tidur, berhasil diringkus Tim Macan Kumbang Satreskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku ialah Riansyah (29), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang. Dia diringkus petugas di rumahnya. Setidaknya pelaku sudah dua kali menjalankan aksi pencurian bersama dua orang lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencurian pertama dilakukan pelaku di rumah korban bernama Yadi Citra, warga Lorong Sawah Tebing Tinggi pada 10 Desember 2023, pukul 03.00 WIB. Dari aksi pencurian yang dilakukannya, korban harus kehilangan satu unit motor Suzuki Satria FU, serta HP Samsung A8 star.
Selang dua hari selanjutnya, pelaku kembali menjalankan aksi dengan menyatroni rumah Lukman, warga desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi. Di rumah Lukman pelaku kembali berhasil mengasak dua unit Handphone merk iPhone dan Vivo serta satu buah tas selendang.
Beruntungnya, kedua korban melaporkan peristiwa pencuri yang dialami ke Polsek Tebing Tinggi yang langsung melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
”Kejadian pencurian yang berlangsung di dua tempat ini modus yang dilakukan hampir sama. Pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang tertidur lelap,” terang Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti satu unit HP merk Samsung, robekan striping motor Suzuki Satria FU ikut diamankan Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi. Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yang diancam pasal 363 KUHP. (ANA)
Komentar