SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Ranmor bersama Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap pelaku pembobol rumah di Jalan Yani Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, yang terjadi pada Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelakunya yakni Dodi Harmoko (18), warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Dia diamankan di kediamannya, pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Riduwan (29), yang mendapatkan informasi dari bibi-nya kalau rumah korban sudah dibobol maling.
Setelah mengetahui bahwa pintu jendela rumah telah terbuka dan rusak, korban langsung mengecek barang-barang miliknya. Setelah di cek, barang berupa satu buah dompet milik korban yang berisi uang Rp1 juta, beserta surat-surat dan satu unit ponsel merk Oppo A54 serta satu unit tab merek samsung, sudah hilang.
“Atas laporan korban, anggota kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sehingga, anggota kita mengendus keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan di kediamannya,” ujarnya, Senin (30/8/2021).
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan rumah korban dan mengambil barang berharga. “Pelaku menunggu kondisi rumah korban sepi, barulah melakukan aksinya,” katanya.
Selain menangkap pelaku, lanjut Kompol Tri, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos Hitam yang digunakan pelaku dalam aksi pembobolan rumah korban.
“Pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, sedangkan saat ini anggota kita sedang mencari alat mencongkel jendela tempat pelaku masuk ke dalam rumah,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga terlibat dalam aksi pembobolan minimarket. “Pelaku ini juga DPO untuk kasus pembobolan Alfamart,” jelasnya. (ANA)
Komentar