Simpan Senjata Api, ASN Kemenhub Dituntut 2,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mareda Gosta, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (11/12/2024).

Terdakwa sendiri merupakan oknum ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Palembang yang dinyatakan bersalah menyimpan dua buah senjata api Laras panjang dan dua buah senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

Dalam tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa

Mareda Gosta telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai,mempunyai dalam memiliki, menyimpan,menyembunyikan serta mempergunakan atau sesuatu senjata api serta amunisi sesuatu bahan peledak.

Sehingga atas perubahan terdakwa Mareda Gosta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undan Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mareda Gosta dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan “Tegas JPU dihadapan hakim ketua saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, Terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum Palembang Eka Sari SH akan mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 10 Juli tahun 2024 oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

“Penangkapan terhadap terdakwa tersebut  berdasarkan informasi bahwa Terdakwa Mareda Gosta yang bertempat di Jalan Mayor Zen Lr. Kavling 2 Perumahan Yasyafa  Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tanpa hak menguasai dan menyimpan, senjata api beserta amunisi “Jelas JPU.

Lanjut JPU lagi, dari informasi yang didapat akhirnya anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pucuk senjata api laras Panjang terletak di samping lemari tempat meletakkan buku-buku ,sedangkan 2 pucuk senjata api jenis pistol dan Amunisi/pelurunya berada didalam laci “Ucapnya JPU ketika membacakan dakwaannya di persidangan.

Masih kata JPU,Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB