SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Perkara narkotika yang menyeret terdakwa Sigit Cs beserta rekannya di kursi pesakitan, divonis lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam.
Dalam putusan hakim yang digelar kemarin Rabu (22/2/2023), majelis hakim ketuk palu perkara sidang terdakwa Sigit Dwijo Prawoto (35) dengan hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Sementara, sementara terdakwa Indah Carera divonis 2 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, sidang sebelumnya kedua terdakwa keberatan atas tuntutan JPU. Sigit yang berperan sebagai bandar (pengedar,) dituntut 13 tahun hukuman penjara dengan denda Rp.2,5 miliar subsider 3 bulan dengan tuntutan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1),Sedangkan, Indah Carera dengan tuntutan pasal 127 ayat (1) pidana 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Sedangkan Sefriansyah tuntutan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) pidana penjara selama 7 tahun potong masa tahanan. Dengan denda Rp. 2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan lebih ringan kepada komplotan Sugit CS ini, dibenarkan Kajari Pagar Alam Fajar Mufti melalui Kasi Pidum Jodhi yang menyampaikan, jika pihaknya masih pikir pikir atas putusan majelis hakim.
“Masih menunggu petunjuk pimpinan, karena putusannya diatas 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU diambil oleh majelis hakim,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, jika perkara narkotika yang menyeret Sigit CS ke meja hijau atas ungkap kasus yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel bekerjasama dengan BNNK Pagar Alam.
Bisnis peredaran narkotika yang dilakoni komplotan Sigit yang berperan sebagai pengedar, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 53 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu, Yang mana, petugas BNNP Sumsel menggerebek kediaman Sigit di Dusun Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara pada Sabtu tanggal 35 Juni 2022 silam.
Selain Sigit, BNNP Sumsel dan BNNK Pagar Alam juga mengamankan rekannya Indah Carera (24) warga Muara Siban Kecamatan Dempo Utara dan Sefriansyah Pratama (23) warga Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah. (ANA)
Komentar