SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang praperadilan atau sah tidaknya penetapan tersangka antara pemohon Kartila dan termohon Tim Pidsus Kejari Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari termohon, Jum’at (9/8/2024).
Dalam persidangan dihadapan hakim tunggal, Efiyanto SH MH, saksi tambahan dari termohon dihadirkan yaitu Tri Agustina, Hery Fadlullah, dan Rahman.
Dalam persidangan, saksi Tri Agustina selaku Jaksa yang memeriksa perkara ini mengatakan, ada surat-surat sudah termasuk yang sita, setelah itu Asnaifah baru ditetapkan tersangka, saat penerbitan Sprindik baru tanpa nama, tim pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik.
“Dari hasil kesimpulan ditemukan barang bukti baru dan berdasarkan pengembangan ditetapkan Kartila sebagai tersangka, berdasarkan saksi-saksi, keterangan ahli, dan berdasarkan penyitaan beberapa berkas sertifikat atas nama Kartila di kantor BPN kota Palembang, Akta Pengoperan Hak Notaris dari Syukur ahli waris Usman Majid,” terang saksi.
Saat ditanya tim kuasa dari pemohon, terkait apakah Syukur bin Majid sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan apa hubungan nya Syukur bin Majid dengan perkara ini.
“Saksi menjawab Syukur bin Majid sampai sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena kami tidak tahu keberadaannya, terkait apa hubungannya kami tidak tahu,” jawab saksi.
Sementara itu saksi Hery Fadlulah selaku jaksa penyidik dalam perkara ini mengatakan, berdasarkan Sprindik no:5 akhirnya Kartila ditetapkan tersangka, kami telah memeriksa saksi sebanyak 27 orang, termasuk Ahmad Zahiril, Asnaifah, Yoke.
“Bukti SHM atas nama Asnaifah, SHM atas nama Kartila, sertifikat PTSL diterbitkan atas dasar SK Kepala BPN kota Palembang atas permohonan dari Kartila,” terang saksi.
Heri menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui biaya untuk pengajuan sertifikat, berdasarkan keterangan saat kami melakukan pemeriksaan, menurut Kartila saat diinterogasi tidak memiliki uang untuk melakukan pengurusan sertifikat karena satu hamparan 200 Ha tidak bisa dibuat satu sertifikat, karena harus dipecah-pecah.
“Saat ekspos kami tim penyidik berpendapat bahwa Kartila memenuhi unsur dan akhirnya ditetapkan tersangka,” terangnya.
Berdasarkan chat WA yang ditunjukan oleh termohon Kejari Palembang, melalui Kasi Pidsus Kejari Palembang, pihak Kejakasaan menolak untuk memenuhi permintaan pemohon Kartila untuk menghadirkan saksi Asnaifah.
Selepas pemeriksaan saksi dari termohon sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda Kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sementara itu, seusai sidang tim kuasa hukum Kartila yaitu Indra Cahaya SH, mengatakan saya merasa kecewa saksi Asnaifah tidak dihadirkan padahal saya sudah mengajukan surat permohonan dan mintak dia dihadirkan tetapi kejaksaan tidak mau menghadirkan.
“Ya kita tidak boleh memaksa, alasanya tidak dihadirkan menurut Whatsapp dari kasi pidsus kejari palembang menurut petunjuk pimpinannya itu tidak relevan,apa boleh buat kami tidak boleh memaksa karena kami hanya sebagai pemohon,“ jelas saat diwawancarai usai persidangan di PN Palembang.
“Kami keberatan, karena kasus ini pengembangan dari tersangka Asnaipah. Jadi banyak fakta – fakta di Asnaipah, karena tersangka utamanya Asnaipah,” jelas Indra Cahaya.
Indra melanjutkan, yang kedua Kartilah ini tidak pernah berhubungan dengan orang BPN Palembang, karena perkara ini suap.
“Karena yang menyuap dan berhubungan itu ibu Asnaipah. Ketiga, yang berhubungan dengan Asnaipah itu bukan Kartilah. Tapi Rehan yang berhubungan, kenapa Rehan tidak jadi tersangka? dan saat kita minta hadir kesini tidak berani datang, ada apa ini?, aturannya Rehan dulu baru Asnaipah,” timbangnya dengan nada keheranan.
Penetapan pemanggilan oleh majelis hakim juga kepada Rehan, sehabis Kartilah, sehingga ini merugikan sangat merugikan.
“Karena fakta, mestinya Rehan harus dipanggil dulu, karena Rehan yang berhubungan dengan Asnaipah. Tadikan hakim mempertanyakan, itukan hibah dari anaknya Usman Majid kepada siapa. Kartilah membeli tanah itu tahun 2003 dari Usman Majid. Kok tahun 2009 ada hibah dari anaknya Usman Majid, tuyul dari mana?,” timpalnya makin keheranan.
“Itulah yang kita persoalkan dalam prapid, dan yang membuat akte pengoperan adalah Rehan dan Asnaipah. Sehingga kesimpulan Senin nanti, penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup. Dan tidak melakukan administrasi penyidikan yang proper dan benar. Soal penetapan tersangka silahkan saja, asal sesuai dengan ketentuan, tinggal kita perang dipersidangan,” terang Indra Cahaya.
Untuk diketahui bahwa Kartila sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. (ANA)
Komentar