Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dikawal Ketat Kepolisian

Kriminal52 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa pembunuh Muhammad Abadi, adik kandung Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Devi Suhartoni, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/1/2024).

Dari pantauan media ini, sidang tersebut dikawal ketat pihak kepolisian serta Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan turut dihadiri juga kerabat kelurga korban dan keluarga kedua terdakwa.

Sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan, sekaligus keterangan saksi-saksi yang diketuai Majelis Hakim, Edi Fahlawi. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejadian bermula pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 20 00 WIB, bertempat di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Muratara.

Bahwa sekira pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan, membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.

Selanjutnya, sekira pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komoala datang ke rumah Panit, dan saat itu Deki melihat terdakwa ll Arwandi datang sendiri.

Selanjutnya saksi Panit mengajak Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama. Lalu Deki masuk ke rumah Panit, dan lalu terdakwa ll Arwandi masuk ke rumah Panit.

Baca Juga :  Peluru Nyasar ke Rumah Warga saat Malam Pergantian Tahun Nyaris Memakan Korban

Dikarenakan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata; ‘Arwandi tolong keluar karena kamu di sini tidak diundang. Untuk pembahasan di sini untuk intelnal tim’.

Kemudian dijawab terdakwa ll Arwandi; ‘Nah ngapo cak itu. Apo salahnyo aku di sini’. Lalu dijawab korban Muhamad Abadi; ‘Tolong keluarlah, ini internal kami saja’.

Mendengar ucapan korban Muhamad Abadi, Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor; ‘Nga… Mak Kau’. Mendengar perkataan terdakwa ll, korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut Arwandi untuk keluar dari rumah Panit. Kemudian Arwandi membalas memukul dan menendang Deki.

Setelah keluar dari rumah Panit, Arwandi yang marah mengecam korban Muhamad Abadi dan saksi Deki, dengan kalimat; ‘Tunggulah kalian’.

Setelah itu Arwandi pergi dari rumah Panit, dan langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun. Arwandi lalu menceritakan kepada Ariansyah jika dirinya telah dianiaya korban Muhamad Abadi dan saksi Deki. Mendengar cerita Arwandi tersebut, membuat Ariansyah marah.

Lalu terdakwa l Ardiansyah mengajak terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah Panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 cm, dan satu buah parang panjang berukuran 70 cm, yang telah disimpan di dalam satu buah mobil milik Ardiansyah.

Baca Juga :  Rebutan Konsumen, Pegawai Counter HP Dikeroyok

Di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, Ardiansyah dan Arwandi sampai di rumah Panit. Saat turun dari mobil, Ardiansyah langsung berteriak keras memanggil nama korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki dengan kata-kata kasar.

Oi Abadi, Deki, keluar kau. Dari dalam kalau melawan nian,” teriak Ariansyah sambil menendang kursi plastik yang ada didepan rumah Panit hingga patah.

Mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah, korban Muhamad Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri. Sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.

Selanjutnya, melihat korban Muhamad Abadi dan saksi Deki keluar dari rumah, terdakwa Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam jenis parang panjang berukuran 40 cm yang tersimpan dibawah jok mobil milik Ardiansyah.

Kemudian terdakwa ll Arwandi juga langsung mengambil parang panjang yang ukurannya 70 cm meter di dalam bagasi mobil.

Selanjutnya terdakwa l Ardiansyah langsung mendatangi saksi Deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut, dan mengenai jari tangan saksi Deki hingga terluka. Deki pun langsung berlari menyelamatkan diri.

Berikutnya, Ardiansyah mengejar Muhamad Abadi menggunakan satu buah senjata tajam jenis parang panjang ukuran 40 cm ke bagian tubuh korban, kerah lengan tubuh sebelah kiri, dan punggung secara berulang kali.

Baca Juga :  Gerebek Gudang BBM Oplosan, Polisi Amankan Satu Tersangka dan 5 Ton Pertalite

Korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga Muhamad Abadi lemah. Kemudian korban memeluk terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali, akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.

Selanjutnya saksi Antoni yang melihat perbuatan terdakwa l Ardiansyah terhadap korban almarhum muhamad abadi, mendatangi terdakwa l Ardiansyah berusah untuk mererai, kemudian terdakwa l Ardiansyah memanggil terdakwa ll Arwandi mendengarkan teriakan terdakwa l Ardiansyah.

Lalu terdakwa ll Arwandi datang dengan membawa satu buah senjata tajam parang panjang ukuran 70 cm, melihat almarhum muhamad abadi sudah tergeletak di lantai, dengan rasa dendam terdakwa ll Arwandi langsung menyerang menggunakan satu buah parang panjang yang ukuran 70 cm secara berulang ke bagian kepada dan wajah almarhum muhamad abadi sehingga mengeluarkan banyak darah.

Kemudian terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi pergi meninggalkan rumah saksi panit, selanjutnya korban almarhum muhamad abadi dibawah kepokesmas desa bingin teluk kecamatan rawas ilir kabupaten muratara oleh saksi Antonius, saksi dedi, saksi dedekomlas, saksi sandi, sehingga tubuh korban almarhum muhamad abadi banyak sekali luka robek sehingga korban meninggal dunia. (ANA)

    Komentar