Sidang Pembunuhan Sempat Ricuh, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Hukum67 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan terhadap Adios Pratama yang terjadi di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, RT 20 RW 5 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (9/7/2024).

Namun sebelum sidang sempat terjadi kericuhan antara terdakwa dengan pihak keluarga korban, beruntung kericuan tersebut berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian dan petugas PN Palembang.

Setelah situasi agak tenang, sidang akhirnya berhasil digelar dengan menghadirkan kedua terdakwa yakni Imam Basri dan Marhan.

Dalam dakwaan JPU, Dalam Dakwaan JPU, Bahwa berawal sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan Lorong terdakwa I melintas menggunakan 1 unit sepeda motor, terlihat korban sedang memotong besi-besi dan pecahan besi tersebut menumpuk di jalan.

Karena hal tersebut, terdakwa I menegur korban dengan berkata “Kak tolong rapike lagi jalan”, lalu dijawab oleh korban sambal menampar pipi kiri terdakwa I dengan berkata “nak ngapo kau, baleklah, ambeklah pedang”.

Kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter. Ketika terdakwa I keluar kembali dari rumahnya sembari membawa 1 bilah senjata tajam jenis pedang tersebut, ditegur oleh terdakwa II dengan berkata “ngapo mam?”, namun terdakwa I tidak merespon. Lalu terdakwa II membuntuti terdakwa I dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang 30 cm.

Baca Juga :  Terungkap, Saksi Korban Sebut Proyek Irigasi Ditawarkan Oknum Jaksa

Selanjutnya terdakwa I berkata kepada korban “kak Yos… tolong rapike lagi jalan tu”, kemudian terdakwa II juga berkata “Iyo kak Yos …tolong rapike..kami dak pacak lewat”, namun tiba-tiba korban langsung mendorong tubuh/dada terdakwa I dengan menggunakan kedua belah tangannya sembari berkata “kapakla.. kapakla”, akibat dari dorongan tersebut posisi badan terdakwa I temundur kebelakang melewati posisi terdakwa II, dan korban mendekati saya.

Kemudian terdakwa II mendorong tubuh korban, lalu korban berkata “kapakla”, mendengar ucapannya seketika itu terdakwa I langsung menggeserkan posisi badan ke arah kanan dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang terdakwa I pegang dengan menggunakan kedua belah tangannya ke arah punggung korban, namun korban tidak ada mengalami luka.

Selanjutnya mata lancip pedang tersebut terdakwa I tusukan ke tanah, kemudian dicabut kembali, lalu terdakwa I ayunkan lagi pedang tersebut ke arah tubuh bagian belakang / punggung korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa II mengibaskan pisau yang mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.

Baca Juga :  Bobol ATM di Palembang, Pria Rusia Divonis 1 Tahun Penjara

Akibatnya korban terjatuh berputar sehingga jatuhnya tertelungkup, lalu terdakwa I mendekati korban, kemudian terdakwa I membacok leher bagian belakang korban hingga hampir terputus dilanjutkan membacok tubuh bagian belakang korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan, telapak tangan, jari tangan hampir putus, luka bacok pada bahu, dan luka bacok pada kepala.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan korban Adios Pratama meninggal dunia. “Atas perbuatan kedua  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dan kedua pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 Ke- 3 KUHP “Jelas JPU saat membaca membacakan dakwaan dipersidangan dihadapan majelis Edy Terial SH MH.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Tangkap DPO Kasus Suap PTSL Tahun 2019

Saksi Steven menjelaskan, dia melihat kejadiannya yang mulia, saya lihat korban sudah tidak ada nyawa nya lagi ditempat kejadian.

Sementara terdakwa Imam mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf dan menyesal. Saat ditanyai soal alasan perbuatannya, Imam mengatakan dirinya emosi lantaran korban tidak mau merapikan material yang membuat dirinya susah melintas.

“Aku jugo digebuk pipi pak oleh dio, jadi emosi aku balek ke rumah ngambek parang,” ucapnya.

Sedangkan terdakwa Marhan mengatakan dirinya hanya melihat Imam keluar rumah, lantas dia membuntuti. “Dia sepupu saya,” ucapnya.

Soal kenapa membawa senjata, Marhan mengatakan bahwa dirinya tengah mau mancing. “Makanya saya bawa parang itu pak, buat mancing,” cetusnya.

Seusai sidang, salah satu pihak keluarga korban memintak  kepada majelis hakim Agar memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada kedua terdakwa.

“Tolong pak hakim hukum kedua terdakwa seberat beratnya “karena keluarga kami sudah dibunuh nyoo”ucap salah satu keluarga korban. (ANA)

    Komentar