Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT SBS Oleh PTBA Hadirkan 2 Saksi

- Redaksi

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yaitu PT.Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat, 26 Januari 2024. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU adalah konsultan akuisisi.

Dua orang saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah Direktur investment PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan, Rudi Muhamad Safrudin.

Para saksi menyebut PT Satria Bahana Sarana (SBS) sangat layak diakuisi dalam rangka investasi PTBA. Dalam sidang itu Rudi menjelaskan perbedaan antara akuisisi dan investasi. “Tidak semua investasi itu akuisisi. Tapi akuisisi itu pasti investasi,” kata Rudi, Jumat, 26 Januari 2024.

Ainuudin, selaku pengacara pemilik lama PT. SBS mengatakan, kliennya tidak terlibat terkait dengan proses persetujuan atau kajian yang dilakukan baik oleh PTBA maupun BMI, karena klien kami hanya merupakan pihak pemberi alih yang beritikad baik, atau sederhananya merupakan penjual yang bertikad baik.

Namun kata Ainnudin lagi, kami percaya bahwa baik dari pihak PTBA maupun BMI sudah melakukan dan memenuhi prosedur yang dipersyaratkan dalam sebuah akuisisi cucu perusahaan plat merah tersebut.

Selajutnya Ainnudin juga mengaku heran terkait dengan perhitungan kerugian negara dari ekuitas negatif pada saat diakusisi yang sifatnya baru potensi, padahal senyatanya dari keterangan beberapa saksi justru baik PTBA maupun BMI saat ini justru diuntungkan dengan adanya akuisisi ini, bahkan per tahun 2023 PT.SBS sudah mencatat untung ratusan milyar dengan ekuitas yang sudah positif sebesar 60 milyar rupiah.

Menurutnya tuduhan mengenai kerugian negara yang sifatnya potensi ini, jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan kata “dapat” pada ketentuan pasal dalam UU Tipikor.

Bahkan kontribusi yang dilakukan oleh PT. SBS setelah diakusisi oleh BMI jauh lebih besar melampaui perhitungan dari konsultan itu sendiri, tandasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik SBS Tjahyono Imawan. Mereka diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sementara Gunadi Wibakso yang merupakan kuasa hukum dari pihak 4 terdakwa lainnya mengatakan bahwa, langkah akuisisi SBS sendiri diklaim sebagai realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PTBA Tahun 2013-2017. Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik negara–dan salah satu pemegang izin usaha tambang batu bara terbesar nasional–PTBA belum punya kontraktor tambang sendiri. Selama ini pekerjaan penambangan diserahkan ke perusahaan lain PT Pamapersada Nusantara (Grup Astra). PTBA kemudian berstrategi mengembangkan nilai tambah perusahaan dengan mengakuisisi perusahaan kontarktor tambang yang sudah ada seperti SBS. Gunadi mengklaim PTBA justru mencatatkan laba yang signifikan paska akuisisi SBS.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Ketahanan Pangan dan Pendidikan Masyarakat melalui Program Pemberdayaan di Kemang Agung
Aksi di Kejati Sumsel, SIRA–PST Desak Usut Aliran Dana Rp400 Juta dalam Kasus PUPR Muara Enim
Urai Macet di Jalur Betung, Dishub Sumsel Berlakukan Rekayasa Arus dan Larangan Truk Mulai 13 Maret
Atasi Keluhan Jalan Bergelombang, Tol Kayu Agung Siap Sambut Mudik 2026 dengan Diskon Tarif 30 Persen
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Saksi Sebut Minyak Milik Ibrahim, Kapal Diduga Milik Habibi dalam Sidang PMH di PN Palembang
BI Sumsel Hadirkan Layanan Penukaran Uang di Masjid Agung Palembang pada 9–12 Maret 2026
Pria di Kertapati Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:12 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Ketahanan Pangan dan Pendidikan Masyarakat melalui Program Pemberdayaan di Kemang Agung

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:57 WIB

Aksi di Kejati Sumsel, SIRA–PST Desak Usut Aliran Dana Rp400 Juta dalam Kasus PUPR Muara Enim

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:40 WIB

Urai Macet di Jalur Betung, Dishub Sumsel Berlakukan Rekayasa Arus dan Larangan Truk Mulai 13 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:37 WIB

Atasi Keluhan Jalan Bergelombang, Tol Kayu Agung Siap Sambut Mudik 2026 dengan Diskon Tarif 30 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Saksi Sebut Minyak Milik Ibrahim, Kapal Diduga Milik Habibi dalam Sidang PMH di PN Palembang

Berita Terbaru