Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Hutang Lindung Gunung Dempo, Para Terdakwa Hadirkan Dua Ahli

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah kawasan hutang lindung Gunung Dempo,Tiga terdakwa kembali digelar di PN Palembang dengan Agenda menghadirkan Ahli, Rabu (13/11/2024).

Adapun tiga terdakwa merupakan mantan pegawai ATR BPN Pagaralam diantara yaitu  Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Pagaralam, kuasa hukum para terdakwa menghadirkan Dua orang Ahli yaitu Ahli hukum kehutanan Prof.Sadino dan Ahli hukum pidana Prof Suparji.

Dalam persidangan Ahli hukum pidana Prof.Suparji menjelaskan ketika ada orang yang menempati sebidang tanah maka itu dilindungi hukum, ketika menerbitkan sertifikat benar atau tidak terhadap orang yang memiliki dan menguasai lahan.

“Mekanisme penyelesaiannya adalah keperdataan, ketika tidak ditemukan  unsur pidananya maka tidak bisa dibawah ke ranah pidana, pada dasarnya dakwaan adalah panduan dari JPU untuk melakukan pemeriksaan, mulai dari fakta, bukti ketika dakwaan tidak cermat maka dilihat dulu fakta hukumnya seperti apa,” tegas Suparji.

Suparji menegaskan, pemberlakuan pidana pada kontek menggunakan lahan negara maka harus dilihat dl konteks nya, seperti menggunakan lahan negara untuk tambang tanpa izin maka silakan saja disikat, ketika hanya menggunakan lahan negara untuk bertani.

“Terkait kerugian, ketika ada kerugian negara, seperti dikembalikan dalam bentuk sertifikat maka dapat dipertimbangkan kepada yang bersangkutan, pengembalian tadi adalah itikat baik dan yang bersangkutan dapat dibebaskan, secara progresif ketika yang bersangkutan mengembalikan tidak harus dipidana karena negara harus mempertimbangkannya dan majelis hakim juga ketika memutus suatu perkara harus menggunakan hati nurani,” terangnya.

Sementara itu ahli hukum kehutanan Prof. Sadino mengatakan, Reforma Agraria menjadi hak masyarakat, ketika ada kesalahan administratif yang berhak mencabut sertifikat adalah pihak yang berwenang, ketika sudah melakukan aktivitas maka tidak masalah diterbitkan sertifikat.

“Dilihat dulu bahwa hutan lindung itu sejak kapan, Jangan-jangan sebelum adanya aturan memang sudah milik masyarakat, secara regulasi di hukum agraria itu bisa, regulasi tentang hutan secara turun temurun yang dimiliki setiap individu maka negara harus hadir,” tegas Sadino.

Banyak kejadian manfaatnya belum timbul sengketanya sudah mengemuka, kalau basisnya Ruang maka payungnya adalah kementrian tata ruang, secara tata ruang sudah disepakati maka selesai.

“Ruang tadi sebagai acuannya, ketika menetapkan kawasan hutan maka Ruang nya yang harus bisa di Implementasikan,” terangnya.

Sementara itu Sulastri selaku penasehat hukum terdakwa Bowo saat diwawancarai usai sidang mengatakan, kami menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut tidak jelas, karena hingga saat ini tidak ada kerugian negaranya.

“Tidak ada kerugian negaranya dalam perkara ini, memang seharusnya para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena perkara ini bukan perkara korupsi, tapi perkara administrasi, bahkan secara Gamblang ahli mengatakan hutan bukan aset negara artinya negara tidak ada dirugikan, dalam perkara ini dan tentang kerugian negara tidak ditemukan,” tegas Sulastri.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Gunung Dempo Kota Pagar Alam, yang merupakan lahan milik negara.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB