Sidang Korupsi Penerbitan Sertifikat Hutang Lindung Gunung Dempo, Para Terdakwa Hadirkan Dua Ahli

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Kasus dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah kawasan hutang lindung Gunung Dempo,Tiga terdakwa kembali digelar di PN Palembang dengan Agenda menghadirkan Ahli, Rabu (13/11/2024).

Adapun tiga terdakwa merupakan mantan pegawai ATR BPN Pagaralam diantara yaitu  Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Pagaralam, kuasa hukum para terdakwa menghadirkan Dua orang Ahli yaitu Ahli hukum kehutanan Prof.Sadino dan Ahli hukum pidana Prof Suparji.

Dalam persidangan Ahli hukum pidana Prof.Suparji menjelaskan ketika ada orang yang menempati sebidang tanah maka itu dilindungi hukum, ketika menerbitkan sertifikat benar atau tidak terhadap orang yang memiliki dan menguasai lahan.

“Mekanisme penyelesaiannya adalah keperdataan, ketika tidak ditemukan  unsur pidananya maka tidak bisa dibawah ke ranah pidana, pada dasarnya dakwaan adalah panduan dari JPU untuk melakukan pemeriksaan, mulai dari fakta, bukti ketika dakwaan tidak cermat maka dilihat dulu fakta hukumnya seperti apa,” tegas Suparji.

Suparji menegaskan, pemberlakuan pidana pada kontek menggunakan lahan negara maka harus dilihat dl konteks nya, seperti menggunakan lahan negara untuk tambang tanpa izin maka silakan saja disikat, ketika hanya menggunakan lahan negara untuk bertani.

“Terkait kerugian, ketika ada kerugian negara, seperti dikembalikan dalam bentuk sertifikat maka dapat dipertimbangkan kepada yang bersangkutan, pengembalian tadi adalah itikat baik dan yang bersangkutan dapat dibebaskan, secara progresif ketika yang bersangkutan mengembalikan tidak harus dipidana karena negara harus mempertimbangkannya dan majelis hakim juga ketika memutus suatu perkara harus menggunakan hati nurani,” terangnya.

Sementara itu ahli hukum kehutanan Prof. Sadino mengatakan, Reforma Agraria menjadi hak masyarakat, ketika ada kesalahan administratif yang berhak mencabut sertifikat adalah pihak yang berwenang, ketika sudah melakukan aktivitas maka tidak masalah diterbitkan sertifikat.

“Dilihat dulu bahwa hutan lindung itu sejak kapan, Jangan-jangan sebelum adanya aturan memang sudah milik masyarakat, secara regulasi di hukum agraria itu bisa, regulasi tentang hutan secara turun temurun yang dimiliki setiap individu maka negara harus hadir,” tegas Sadino.

Banyak kejadian manfaatnya belum timbul sengketanya sudah mengemuka, kalau basisnya Ruang maka payungnya adalah kementrian tata ruang, secara tata ruang sudah disepakati maka selesai.

“Ruang tadi sebagai acuannya, ketika menetapkan kawasan hutan maka Ruang nya yang harus bisa di Implementasikan,” terangnya.

Sementara itu Sulastri selaku penasehat hukum terdakwa Bowo saat diwawancarai usai sidang mengatakan, kami menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut tidak jelas, karena hingga saat ini tidak ada kerugian negaranya.

“Tidak ada kerugian negaranya dalam perkara ini, memang seharusnya para terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan karena perkara ini bukan perkara korupsi, tapi perkara administrasi, bahkan secara Gamblang ahli mengatakan hutan bukan aset negara artinya negara tidak ada dirugikan, dalam perkara ini dan tentang kerugian negara tidak ditemukan,” tegas Sulastri.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam melakukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Gunung Dempo Kota Pagar Alam, yang merupakan lahan milik negara.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran
Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah BRI Jalani Pemeriksaan Intensif di Kejati Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim

Berita Terbaru