Sidang Korupsi Bangunan Vertical Driyer, Hakim Minta JPU Periksa Saksi

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Driyer di Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (2/11/2022).

Kasus dugaan korupsi ini menjerat dua terdakwa, Asep Sudarma, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang, yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menghadirkan empat saksi dari Dinas Pertanian Sumatera Selatan (Sumsel) dan pelaksana pembangunan gedung untuk Vertical Driyer.

Adapun empat nama saksi yang dihadirkan yaitu Rina Sopiana, Erwin Noorwibowo, Ilfantria dan Yoriansyah.

Menurut keterangan saksi Erwin Noorwibowo, Plh Kepala Dinas Pertanian Sumsel disaat itu, bahwa anggaran Rp2,1 miliar untuk pembangunan gedung tersebut dicairkan secara dua tahap.

“Dari laporan yang kami terima disaat itu, tahap pertama dicairkan 70 persen dan 30 persen di tahap dua yang mulia,” ujar saksi Erwin Noorwibowo di persidangan.

Akan tetapi lanjut saksi, Dinas Pertanian Sumsel hanya menerima laporan pertanggungjawaban dan tidak dilaporkan terkait progres pembangunan gedung untuk Vertical Driyer yang diperuntukkan bagi Gapoktan itu.

Sementara itu, saksi Yoriansyah yang merupakan pihak ketiga atau pelaksana kegiatan mengaku dari nilai anggaran Rp2,1 miliar itu dirinya hanya menerima sebesar Rp1,6 miliar dari terdakwa Firmansyah.

Mendengar keterangan dari Yoriansyah, hakim ketua lantas meminta kepada penuntut umum untuk segera mendalami peran masing-masing saksi yang dihadirkan di persidangan.

“Inikan proyek yang seharusnya dikerjakan kelompok tani secara swakelola bukan dikerjakan oleh pihak ketiga. Penuntut umum tolong didalami peran dari masing-masing saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi bukan hanya peran kedua terdakwa saja melainkan dari pihak dinas dan pelaksana yang tidak menjalankan tugasnya. Segera tersangkakan pihak yang terlibat,” tegas hakim ketua.

Seusai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan DR Andi Purnama SH MH yang hadir langsung memimpin tim penuntut umum mengaku siap dan segera melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

“Iya tadikan sama-sama kita dengar perintah majelis hakim, perkara ini bukan lagi merugikan keuangan negara, tetapi jufa merugikan perekonomian. Kami akan segera melaksanakannya untuk mendalami peran dari masing-masing pihak yang terungkap dalam persidangan ini. Segera kita tindaklanjuti dan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru