SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan Vertical Driyer di Kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (2/11/2022).
Kasus dugaan korupsi ini menjerat dua terdakwa, Asep Sudarma, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan dan Firmansyah selaku Kepala Bidang, yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Sidang digelar dengan agenda keterangan saksi. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menghadirkan empat saksi dari Dinas Pertanian Sumatera Selatan (Sumsel) dan pelaksana pembangunan gedung untuk Vertical Driyer.
Adapun empat nama saksi yang dihadirkan yaitu Rina Sopiana, Erwin Noorwibowo, Ilfantria dan Yoriansyah.
Menurut keterangan saksi Erwin Noorwibowo, Plh Kepala Dinas Pertanian Sumsel disaat itu, bahwa anggaran Rp2,1 miliar untuk pembangunan gedung tersebut dicairkan secara dua tahap.
“Dari laporan yang kami terima disaat itu, tahap pertama dicairkan 70 persen dan 30 persen di tahap dua yang mulia,” ujar saksi Erwin Noorwibowo di persidangan.
Akan tetapi lanjut saksi, Dinas Pertanian Sumsel hanya menerima laporan pertanggungjawaban dan tidak dilaporkan terkait progres pembangunan gedung untuk Vertical Driyer yang diperuntukkan bagi Gapoktan itu.
Sementara itu, saksi Yoriansyah yang merupakan pihak ketiga atau pelaksana kegiatan mengaku dari nilai anggaran Rp2,1 miliar itu dirinya hanya menerima sebesar Rp1,6 miliar dari terdakwa Firmansyah.
Mendengar keterangan dari Yoriansyah, hakim ketua lantas meminta kepada penuntut umum untuk segera mendalami peran masing-masing saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Inikan proyek yang seharusnya dikerjakan kelompok tani secara swakelola bukan dikerjakan oleh pihak ketiga. Penuntut umum tolong didalami peran dari masing-masing saksi, dalam perkara tindak pidana korupsi bukan hanya peran kedua terdakwa saja melainkan dari pihak dinas dan pelaksana yang tidak menjalankan tugasnya. Segera tersangkakan pihak yang terlibat,” tegas hakim ketua.
Seusai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan DR Andi Purnama SH MH yang hadir langsung memimpin tim penuntut umum mengaku siap dan segera melaksanakan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Iya tadikan sama-sama kita dengar perintah majelis hakim, perkara ini bukan lagi merugikan keuangan negara, tetapi jufa merugikan perekonomian. Kami akan segera melaksanakannya untuk mendalami peran dari masing-masing pihak yang terungkap dalam persidangan ini. Segera kita tindaklanjuti dan dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya. (ANA)
Komentar