Sidang Kasus Selingkuh Oknum Polisi Ditunda, Terdakwa Polwan Ngamuk ke Wartawan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana pekara perselingkuhan dua oknum polisi di Palembang inisial LA dan MD, yang dilaporkan suami LA yang juga seorang anggota polisi juga batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/1/2023).

Pantauan suarapublik.id, penyebab sidang berangendakan pembacaan dakwaan, batal digelar dikarenakan salah satu Hakim Anggota yang memimpin persidangan belum lengkap.

“Sidang ditunda minggu depan,” kata Hakim Ketua, Agus Aprianto SH MH, usai mengetok palu dalam persidangan.

Selain itu, usai persidangan tertunda secara tiba-tiba LA menghampiri awak media yang saat itu sedang mengambil gambar situasi persidangan dan meralang secara paksa parak awak media untuk tidak mengambil gambar.

“Kamu ngambil gambar ya, siapa yang suruh kamu ambil gambar dan berita,” kata LA, sambil marah – marah kepada awak media yang biasa di PN Palembang.

LA juga sempat menunjuk dan mengeluarkan kata – kata kasar kepada suaminya yang saat itu sedang berada didekat awak media.

“Kamu sok – sokan ajak media, mengurus anak saja tidak becus,” kata LA sambil meninju dinding.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, melimpahkan dua berkas perkara oknum polisi LA dan MD, di PN Palembang. Kedua oknum polisi tesebut terkait kasus dugaan perselingkuhan.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022). Menurutnya, pihak Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk segera disidangkan.

“Berdasarkan surat penetapan dari PN Palembang, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada hari Selasa 3 Januari 2023 mendatang,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap usai pihak penyidik Polrestabes, melimpahkan tahap II berkas berikut kedua tersangka kepada Jaksa Kejari Palembang.

Diakuinya, hingga kini kedua tersangka yakni LA dan MD memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan dalam perkara perselingkuhan menurut pasal 284 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan.

Ia menyampaikan, dalam kasus ini sebagaimana berkas dakwaan jaksa akan menghadirkan sebanyak 8 orang saksi, termasuk pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA yang juga anggota Polisi Polda Sumsel.

“Serta nanti juga akan kita hadirkan satu orang ahli dipersidangan pemeriksaan perkaranya, disamping itu para tersangka juga dihadirkan langsung dipersidangan,” sebut Fandie.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi singkat membenarkan pada awal bulan Januari nanti sidang perdana perkara tersebut akan segera digelar.

“Namun karena perkara ini kategori perzinahan, maka sidangnya kemungkinan digelar tertutup untuk umum,” tuturnya. (ANA)

    Komentar