SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil menangkap pelaku perampasan uang Rp8 juta dari kantong celana korban HA Yassan Lair (64), yang terjadi didekat rumahnya, di Jalan Mangku Negara Kompleks Kenten Permai Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Sat Reskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, mengamankan tersangka pada Senin malam (19/7/2021). Pelaku bernama Mangku Alam (41), warga Kecamatan Kalidoni Palembang, dihadiahi timah panas di betisnya, lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
Modus yang diperbuat tersangka Mangku Alam dengan cara membuntuti korban yang sedang membawa uang. Pelaku yang diduga sudah mengetahui kalau korban membawa uang, saat sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP) salah satu pelaku turun dari motor dan mendekati korban.
Lalu dengan cepat merampas uang di kantong celana korban sebanyak Rp8 juta. Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Korban sendiri yang mengalami kerugian langsung melapor ke Polsek Kalidoni Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa, membenarkan sudah mengamankan pelaku.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan mem-back up Polsek Kalidoni. Usai diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Tri Wahyudi, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/7/2021).
Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha mencoba melakukan perlawanan hingga mencoba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur. “Pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tri.
Tersangka Mangku Alam, saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Benar saya mengambil uang itu. Uangnya di bagi dua dan sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” jelas buruh ini sambil menahan sakit di betisnya. (ANA)
Komentar