Serapan Retribusi Sampah Baru 60 Persen, Ini Penyebabnya

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih minimnya penerimaan retribusi pengelolaan sampah, mulai dari perumahan sampai tempat usaha serta rumah sakit, hal ini dikarenakan dampak dari pandemi COVID-19.

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Adi Wijaya, mengatakan, minimnya penerimaan retribusi sampah dikarenakan banyak toko atau tempat usaha yang tutup selama pandemi COVID-19, baik yang sementara maupun selamanya.

“Usaha kegiatan juga minta pengurangan, bahkan penundaan pembayaran retribusi, dengan alasan COVID-19,” jelas Adi, Senin (15/11/2021).

Baca Juga :  Belasan Bangunan Liar Kawasan Rusun 24 Ilir Dibongkar

Ada juga yang masih banyak usaha toko yang tidak mau membayar retribusi kebersihan dengan alasan tidak adanya pelayanan secara langsung.

“Ini menjadi perhatian kita, karena penarikan retribusi ini resmi dituangkan dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2011,” katanya.

Ia menyebutkan, jika penarikan retribusi sampah dari perumahan per bulan Rp1.000 sampai Rp2.500. sedangkan tempat usaha toko Rp75.000 sampai Rp150.000. sedangkan Rumah Sakit bisa mencapai Rp350.000.

“Untuk  seluruh kawasan, kito harapkan yang tertinggi, cuma kadang toko atau kantor merasa keberatan dengan berbagai alasan. Cuma yang penting PAD kota masuk dulu, untuk kelasnya kita sesuaikan,” Sebut nya

Baca Juga :  Tempat Penemuan Makam Kuno di 16 Ilir Lokasi Penting Kesultanan Palembang

Target retribusi tahun ini sama seperti tahun sebelumnya Rp6 miliar baru tercapai 60 persen atau sekitar Rp3 miliar lebih. “Apalagi ada revisi Perda Retribusi akan bisa memaksimalkan pendapatan dari retribusi sampah,” jelasnya. (ANA)

    Komentar