SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka Arif Romdoni Bin Sumardi (33), berikut barang bukti. Setelah terlibat aksi kebut-kebutan dalam proses penangkapan terhadap tersangka.
Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Arif terjadi pada Jum’at (13/08/2021), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Desa Batumarta V, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba. Setelah tim menunggu di lokasi sebagaimana yang diinformasikan. Tidak berselang lama, kedua pelaku yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba, muncul dengan mengendarai 2 unit sepeda motor.
“Tersangka yang dicurigai saat itu, sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran. Lalu pada saat penangkapan salah satu tersangka tersebut berhasil melarikan diri dengan cara memacu sepeda motornya,” katanya, Minggu (15/08/2021).
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, polisi berhasil memaksa berhenti salah satu tersangka, yakni Arif Romdoni Bin Sumardi (33). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu seberat 103,53 gram.
“Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu didalam plastik warna putih yang dipegang oleh pelaku Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (Aan)
Komentar