Sempat Berpindah Tempat, Pelaku Pembunuhan Buron Dua Tahun Dibekuk Polisi

Empat Lawang47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang pria bernama P alias Goyek, diamankan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.

Goyek dibekuk polisi setelah buron selama dua tahun dan sempat berpindah tempat atas kasus pembunuhan seorang warga di kawasan perkebunan kelapa sawit PT ELAP Bukit Gadung, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2020 lalu.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin di dampingi Kasi Humas AKP Hidayat dikonfirmasi membenarkan penangkapan buronan kasus pembunuhan tersebut.

Disampaikannya, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian dilakukan Goyek terhadap korban (alm) Adi Putra terjadi pada 10 Desember 2020 lalu.

Baca Juga :  Yulius Maulana Pimpin Rembuk Stunting, Semua OPD Dihadirkan

“TKP di PT ELAP, saat itu korban sempat menyetorkan laju kendaraan pelaku. Sempat terjadi duel, korban menusuk ke pelaku terlebih dahulu. Pelaku berhasil mengelak dan menangkis. Saat itu juga pelaku berhasil menusuk korban dengan senjata tajam jenis rambai ayam ke perut korban sehingga usus terburai,” bebernya, Jumat (2/8/2022).

Setelah pristiwa perkelahian yang menyebabkan kematian itu, pelaku melarikan diri ke kebun.

Setelah buron hampir dua tahun, pelaku ditangkap oleh tim opsnal Pidum dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Tohirin dan Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto, Kamis (1/9/2022) di sebuah pondok kebun tepatnya kawasan perkebunan Talang Matang Uban Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, tanpa ada perlawanan dari pelaku.

Baca Juga :  Gorong-Gorong Jalan Lingkar Kabupaten Jebol

“Setelah berhasil dibekuk. Pelaku langsung diamankan di Mapolres Empat Lawang,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Alf)

    Komentar