SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketahui Hakim Masrianti, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (2/3/2023).
Selain divonis penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp150 juta. Ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa sendiri divonis terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Endang Warsito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Endang Warsito dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsiser 3 bulan,” tegas Hakim.
Selain jatuhkan pidana penjara terdakwa Endang Warsito, juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp264 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Candra Wiranata, menuntut 3 tahun penjara terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/2/2023).
Terdakwa Endang dituntut 3 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan Kabupaten Muba tahun 2016-2017.
Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp264 juta.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan juga pernah melarikan diri atau DPO.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya
“Menuntut dengan ini agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara, denda sebesar Rp 150 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 264 juta,” ungkap JPU.
Diberitakan sebelumnya JPU Kejari Muba, mengatakan, dalam dakwaannya terdakwa Endang Waskito didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, karena diduga telah menyelewengkan puluhan gaji dan tunjangan ASN senilai Rp264,2 juta selama periode tahun 2016-2017.
“Terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar pasal alternatif Subsideritas, yakni primer Pasal 2 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsideritas Pasal 8 Undang-Undang tentang Korupsi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muba M Ariansyah Putra.
Ia juga mengatakan, terdakwa sendiri terancam hukum pidana berat karena terdakwa diduga selewengkan dana
tunjangan puluhan ASN Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
“Terdakwa ini sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan terdakwa tersangka, dan terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya. (ANA)
Komentar