SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dengan vonis kurungan 2 tahun 6 bulan. Selebgram cantik asal Palembang, yang sempat menjadi viral setelah melakukan penipuan investasi bodong, Alnaura melalui kuasa hukumnya Hendra Jaya, SH dan partner, mengajukan banding. Alnaura pun divonis bebas.
Naura yang telah ditahan di Lapas perempuan Kelas II Jl Merdeka Palembang, dinyatakan bebas setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 17:00 WIB. Ia terlihat di dampingi kuasa hukum bersama keluarganya.
Saat keluar dari Lapas Naura meneteskan air mata dan mengeluarkan raut wajah bahagia karena sudah bebas dari penjara.
“Jujur saya kaget,” ungkap Naura ketika keluar dari Lapas sambil mengusap air mata.
Ia juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada Lapas Perempuan Kelas II yang sudah membinanya.
“Terimakasih dukungan dari keluarga dan suami, tim kuasa hukum dan Lapas kelas II yang sudah bimbing saya jadi lebih baik lagi, ” katanya.
Kuasa Hukum Naura, Hendra Jaya SH, saat dihubungi wartawan membenarkan kliennya telah keluar dari Lapas Perempuan Merdeka, kliennya pun akan menyelesaikan proses hukum selanjutnya. Kliennya siap menyelesaikan perkara dengan korban dan pelapor dengan mengembalikan sejumlah uang.
“Ya, kami masih ada itikad baik. Tapi ini masih ada proses hukum yang lagi berjalan, yaitu dari pihak kejaksaan menyatakan kasasi. Ya kita lihat proses hukum selanjutnya, ” katanya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022). (Mg01)
Komentar