Selama PPKM, Mall dan Rumah Makan Wajib Tutup Jam 5 Sore

Kota Palembang58 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kota Palembang menjadi salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro, yang berlaku mulai 9 hingga 20 Juli 2021. Selama pelaksanaan itu, mall dan rumah makan wajib tutup pukul 17.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, mulai hari ini, TNI Polri juga Satpol PP langsung sosialisasi ke pengelola mall, tempat makan, resto, cafe dan kantor-kantor lainnya untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro.

“Selama dua hari ini kita sosialisasi dan mulai Jum’at kita akan awasi karena mall harus tutup jam 5 sore dan rumah makan dine in atau makan di tempat bisa sampai jam 5 sore, tapi pemesanan untuk take away (bawa pulang) boleh lebih dari jam 5 sore, asal tidak makan di tempat,” katanya, usai melakukan rapat koordinasi PPKM bersama Walikota Palembang, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga :  Tempat Penemuan Makam Kuno di 16 Ilir Lokasi Penting Kesultanan Palembang

Intinya, kata dia, dalam pengetatan PPKM Mikro ini adalah untuk mencegah kerumunan. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk terkait hal tersebut agar masyarakat dapat memahami hal ini.

“Karena itu masyarakat berikan kepercayaan pada pemerintah, satu sisi dengan pemerintah karena kita melakukan ini untuk kebaikan bersama,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dalam dua hari ini bersama Polri dan TNI melakukan sosialisasi dan segera diterbitnya surat edarannya. Upaya ini untuk menekan angka kenaikan COVID-19.

“Mulai Jum’at 9 Juli mulai berlaku, dari 11 aturan dari pusat di antaranya termasuk tutupnya mall lebih cepat dan makan di tempat di rumah makan sampai jam 5 sore,” katanya. (ANA)

    Komentar