Selama 3 Tahun, CS Bank BRI Kuras Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar Lebih

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengungkap kasus pembobolan uang nasabah Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam. Pelaku yang menguras uang nasabah sebesar Rp5.253.953.819, ternyata diotaki seorang pegawai di Bank tersebut.

Pelaku ialah VM (34), costumer service (CS) Bank BRI unit Tanjung Sakti Cabang Pagar Alam. Dalam menjalankan aksi, VM tidak sendiri, melainkan bersama dengan rekannya, AW (35), Pramubakti (OB) di Bank tersebut.

Wadir Dirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2020. Terakhir kali, kedua pelaku beraksi pada 13 Februari 2023.

“Jadi aksi yang dilakukan kedua tersangka ini sudah berlangsung selama tiga tahun,” ungkap Putu saat gelar press release di Polda Sumsel, Jumat (24/2/2023).

Kata Putu, terbongkarnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah yang mengecek buku tabungan milik orangtuanya.

“Salah satu anak nasabah ini mengecek buku tabungan ayahnya. Saat diperiksa, buku itu kosong, tidak ada saldo sama sekali. Padahal, sang ayah menabung di buku tersebut,” kata Putu.

Ketika diusut, jelas Putu, saldo rekening di buku tabungan dipindahkan ke rekening tersangka VM melalui ATM milik korban.

“Selama membuka buku tabungan, ATM korban tidak pernah diberikan tersangka, dengan alasan akan ada undian,” tambah Putu.

Menurut Putu, ada sekitar 70 orang nasabah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dari para tersangka. Rata-rata tersangka ini menipu para korban yang sudah lanjut usia karena gampang dikelabui.

Sementara itu, tersangka VM mengaku dirinya melakukan tindak kejahatan itu karena kesulitan ekonomi. “Saya nekat mengambil uang nasabah karena masalah ekonomi keluarga,” kata VM.

Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 10 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan pasal 49 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentabg perubahan atas Undang-undnag nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp200 miliar. (ANA)

    Komentar