Sekda Sebut Rumah Sampah Alternatif Pengurangan Sampah

- Redaksi

Selasa, 7 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik. Id PALEMBANG- Dalam rangka mengurangi tingginya potensi sampah di kota Palembang, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah kota Palembang, salah satunya yakni memberikan suatu wadah bagi masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah.

 

Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa sengaja meresmikan langsung

 

Rumah Kompos Berhati (Bersih, Hijau, Aman, Teratur, dan Indah) yang berlokasi di Jalan Prajurit Nangyu, RT 04 RW 02 Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU I) Palembang.

 

Diketahui, bahwa Rumah Kompos tersebut merupakan salah satu program CSR PT Bukit Asam (PTBA) yang telah direncankan sejak tahun sebelumnya.

 

“Tentunya ini apa yang kita lakukan ini dalam rangka ingin mengurangi dan mengurai sampah yang potensinya cukup besar,” kata Sekda kota Palembang, Ratu Dewa, Selasa 7 Juni 2022.

 

Dijelaskan Ratu Dewa, melalui perhitungan sesuai dengan rumus yang ditentukan, potensi sampah di kota Palembang saat ini telah mencapai 1200 ton.

 

“Untuk itu, kehadiran rumah kompos akan sangat terbantu, karena ia bermula dari sumber awal sampah,” jelasnya.

 

Masih dikatakannya, bahwa hadirnya program CSR tersebut juga merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah dalam menangani sampah khususnya di sumber utama.

 

“Kehadiran kita saat ini karena memang adanya sumbangsi CSR PT Bukit Asam. Dan ini sangat luar biasa sehingga kita sangat terbantu oleh PTBA dalam memberikan Rumah Kompos ini,” ucapnya.

 

Ia juga berharap kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang untuk dapat terus menjaga setiap aset penting dan bermanfaat.

 

“Karena ini aset penting maka mari kita pelihara aset ini dengan baik. Bahkan, ini juga dalam rangka memperdayakan UMKM yang ada di sekitar sini,” tungkasnya.

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan
BI Sumsel Gandeng Disdik dan Enam Bank, Edukasi Kebanksentralan Masuk Sekolah, Layanan Tukar Uang Diperluas
Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman
SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison
Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam
Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta
Empat Saksi Ungkap Fakta di Sidang Dugaan Pemerasan Proyek Irigasi Air Lemutu, Sekwan DPRD Muara Enim Beberkan Mekanisme Penganggaran
Satreskrim Polrestabes Palembang Kejar Pelaku Jambret Tikam Pelajar SMP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan, Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Berkeadilan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:22 WIB

Kapal Jukung Terbakar di Tepian Sungai Musi, 8 Mobil Damkar Dikerahkan Cegah Api Merembet ke Permukiman

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:20 WIB

SIRA dan PST Siap Kepung PN Tipikor Palembang, Desak Hakim Perintahkan Jemput Paksa Saksi Hermison

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:18 WIB

Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Palembang Bergulir, Sekwan dan Anggota DPRD Diperiksa Selama Lima Jam

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:52 WIB

Tertipu Beli Emas Lewat TikTok, LD Kehilangan Uang Rp 3,45 Juta

Berita Terbaru

fhoto : kapolda sumsel irjen pol sandi nugroho bersama wakapolda brigjen pol rony samtana deklarasikan sabuk kambtibmas di pagar alam

Pagar Alam

Polda Sumsel Kencangkan Sabuk Kambtibmas Bentengi Bumi Besemah

Kamis, 30 Jul 2026 - 11:39 WIB