Sebelum Tewas dan di Cor, Pegawai Koperasi Dipukul Pakai Kunci Pas 60 Centimeter

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Misteri pembunuhan terhadap karyawan koperasi Anton Eka Saputra (25) yang jasadnya dicor di belakang ruko distro di Jalan KH Dahlan, Maskarebet, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, akhirnya terkuak.

Hal ini setelah anggota gabunan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Ditreskrimum Polda Sumsel, berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Antoni alias Anton dan Pongki Saputra alias Pongki.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direktur Krimum Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.

Dikatakan Harryo, bermula ketika korban Anton mendatangi distro milik pelaku Antoni untuk menagih uang koperasi yang dia pinjam. Lalu, korban dipukul menggunakan kunci pas dengan diameter 60 centimeter lebih.

“Awalnya, pelaku Pongki yang melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali, setelah menerima kode dari pelaku utama Antoni. Korban dipukul menggunakan kunci pas,” kata Harryo saat pers rilis, Senin (1/7/2024).

Pukulan tersebut, kata Harryo, membuat korban tersungkur di kursi. Kemudian, ketiga pelaku yakni, Antoni, Pongki dan Kevin (DPO), menjerat leher korban Anton menggunakan tali seling yang telah disiapkan.

“Setelah dinyatakan meninggal dunia, ternyata pelaku Pongki belum puas dan memukul korban sebanyak lima kali di leher belakang dengan kunci pas, disusul pelaku Antoni sebanyak satu kali,” ucap Harryo.

“Hasil visum dan otopsi yang ada menunjukan korban mengalami luka pukulan benda tumpul di bagian kepala, leher dan jeratan di leher,” terangnya.

Masih dikatakan Harryo, setelah dipastikan tidak bernyawa, korban dicor di bekas kolam yang berada di belakang distro milik pelaku Antoni. (ANA)

    Komentar