Sebar Konten Porno, Dea Onlyfans Jadi Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 26 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dea Olyfans.
Foto: net

Dea Olyfans. Foto: net

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan aktivitas produksi dan penyebaran konten pornografi yang dilakukan konten kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea menjadi dasar penetapan tersangka oleh pihak kepolisian pasca pemeriksaan dan penyitaan alat bukti milik Dea.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan penangkapan Dea kali ini buntut dari patroli siber yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita patroli siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang dibuat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” kata Auliansyah dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (26/3/2022).

Auliansyah sekaligus membantah bahwa penangkapan Dea terkait dengan kehadirannya sebagai bintang tamu di acara podcast Deddy Corbuzier. Kata dia, Dea sudah lama aktif memproduksi dan menyebarkan konten pornografi sebelum hadir dalam podcast tersebut.

Dea pun resmi ditetapkan sebagai tersangka usai pihak penyidik rampung melakukan pemeriksaan terhadap Dea. Usai penangkapan yang dilakukan di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam lalu, polisi juga telah menyita laptop berwarna merah milik Dea.

Auliansyah sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pornografi yang menjerat Dea kali ini.

“Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” ujarnya.

Belum ada pernyataan dari pihak Dea terkait kasus ini. Manajer Dea, Didi saat dihubungi mengaku belum tahu soal kasus ini. Menurutnya ia sudah mengadakan kontak dengan Dea sejak beberapa hari terakhir. 
mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans. Kabid Humas Polda Metro, Komisaris Besar E Zulpan menyebut salah satu alasannya karena Dea masih berstatus mahasiswi dan mengaku ingin melanjutkan kuliah.
“Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” kata Zulpan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3).

Zulpan juga menyebut alasan lain tidak menahan Dea lantaran ada jaminan dari keluarga bahwa Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum. (*)

Berita Terkait

Pentingnya Menjaga Keseimbangan antara Hiburan dan Gaya Hidup Sehat di Era Digital
Travel + Leisure Co. Sajikan Cita Rasa Warisan Kuliner Indonesia di Lima Hotel Wyndham
Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Pernikahan Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026
Bank Sumsel Babel Rayakan Hari Ulang Tahun ke-68, Teguhkan Semangat “Change to Accelerate”
Catat Sejarah, Chila Sabet Gelar Putri Anak Indonesia 2025
Levi’s Luncurkan Koleksi Baggy Fit Terbaru di Palembang, Tawarkan Diskon Rp200 Ribu Selama 4 Hari
Dugaan Penipuan yang Dilakukan Oknum DPRD Palembang Berujung Damai
2500 Peserta PLN Mobile Color Run Berhasil Ramaikan Benteng Kuto Besak

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:22 WIB

Pentingnya Menjaga Keseimbangan antara Hiburan dan Gaya Hidup Sehat di Era Digital

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:11 WIB

Travel + Leisure Co. Sajikan Cita Rasa Warisan Kuliner Indonesia di Lima Hotel Wyndham

Senin, 5 Januari 2026 - 20:02 WIB

Wyndham Opi Hotel Palembang Hadirkan Promo Pernikahan Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026

Minggu, 9 November 2025 - 18:22 WIB

Bank Sumsel Babel Rayakan Hari Ulang Tahun ke-68, Teguhkan Semangat “Change to Accelerate”

Selasa, 4 November 2025 - 17:42 WIB

Catat Sejarah, Chila Sabet Gelar Putri Anak Indonesia 2025

Berita Terbaru