Satresnarkoba Polres Empat Lawang Bekuk Pengedar Sabu

- Redaksi

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti.

Pelaku beserta barang bukti.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang tersangka yang diduga pengedar Narkotika berinisial AAR (29), warga Jalan Pasar Ulu Kelurahan Pasar Tebing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dibekuk Satreskrim Polres Empat Lawang di Jalan Lintas Talang Padang Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap Rabu, 01 Februari 2023 di Jalan Lintas Talang Padang Desa Terusan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang atas dasar informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 1 (satu) orang yang mencurigakan. Kemudian pukul 16.00 WIB tim opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut dan melihat pengendara motor tersebut membuang 1 (satu) bungkusan kecil warna hitam yang tidak jauh dari motor tersebut dihentikan.”

Kemudian setelah bungkusan hitam tersebut diambil oleh anggota, anggota mendapati 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibuang atau dijatuhkannya saat diberhentikan oleh petugas,” jelas Kasat.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dengan membeli dari saudara E warga Desa Taba Dendang Kecamatan Saling, selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan No pol BG 3357 DAL dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB