Satresnarkoba Polres Empat Lawang Bekuk Pengedar Sabu

- Redaksi

Kamis, 2 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti.

Pelaku beserta barang bukti.

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Seorang tersangka yang diduga pengedar Narkotika berinisial AAR (29), warga Jalan Pasar Ulu Kelurahan Pasar Tebing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dibekuk Satreskrim Polres Empat Lawang di Jalan Lintas Talang Padang Desa Terusan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap Rabu, 01 Februari 2023 di Jalan Lintas Talang Padang Desa Terusan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang atas dasar informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.30 WIB tim opsnal melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 1 (satu) orang yang mencurigakan. Kemudian pukul 16.00 WIB tim opsnal memberhentikan sepeda motor tersebut dan melihat pengendara motor tersebut membuang 1 (satu) bungkusan kecil warna hitam yang tidak jauh dari motor tersebut dihentikan.”

Kemudian setelah bungkusan hitam tersebut diambil oleh anggota, anggota mendapati 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan yang dilapisi tisu dan lakban warna hitam tersebut adalah miliknya yang dibuang atau dijatuhkannya saat diberhentikan oleh petugas,” jelas Kasat.

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkannya dengan membeli dari saudara E warga Desa Taba Dendang Kecamatan Saling, selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,16 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoppy warna Abu-abu dengan No pol BG 3357 DAL dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Arifa’i Berharap DBH Segera Dicairkan
Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru