SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel, menyita sebanyak 958 minuman keras (Miras) dari hasil giat sosialisasi Inmendagri 66 / 2021 tentang protokol kesehatan (Prokes) Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), serta operasi rutin penertiban dan pembinaan Perda Trantibum serta perda lainnya.
Giat gabungan bersama Satpol PP Palembang, Kabupaten Banyuasin dan Ogan Ilir ini, Rabu malam (16/12/2021), dimulai pukul 21.00 WIB. Ada beberapa Cafe dan Spa yang didatangi, mulai dari cafe yang berada di Jalan R Sukamto, di Kambang Iwak, Spa atau panti pijat yang ada di Komplek Trans Mart Palembang.
“Dari hasil itu kita mengamankan 958 minuman keras dari salah satu Cafe yang ada di Jalan R. Soekamto. Penyitaan ini dilakukan karena kafe tersebut tidak memiliki izin untuk menjualbelikan minuman beralkohol dalam izin usaha yang dimilikinya,” kata Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra, Kamis (16/12/2021).
Lebih lanjut, Aris mengatakan pihaknya mengeledah kafe tersebut karena ada aduan dari masyrakat skitar yang mengatakan di sana ada menjual minuman keras.
“Maka minuman alkohol itu kami sita atau diamankan beserta pegawainya untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, diharapkan pelaku usaha bisa tertib mematuhi aturan sebagaimana yang termaktum dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang minuman beralkohol dan nomor 2 tahun 2017 tentang Trantibum.
Mengingat dalam operasi itu sekaligus juga mensosialisasikan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tetang protokol kesehatan yang bakal diterapkan pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
Dalam aturan tersebut pusat keramaian tadi berlaku jam operasional dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Bila kedapatan beroperasi lebih dari ketentuan itu akan dilakukan pembubaran atau bahkan pencabutan izin usahanya.
“Ini perlu kami sampaikan. Demi keamanan, kenyamanan masyarakat serta meminimalisir paparan COVID-19,” jelasnya. (ANA)

















