SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Anggota Polres Empat Lawang, dan personil anggota Koramil Tebing Tinggi, Rabu Malam (13/4/2022), menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di kawasan Talang 12 Kelurahan Kelumpang Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Razia juga dilakukan pada penginapan serta beberapa lokasi remang yang diduga sering dijadikan tempat mesum.
Razia gabungan ini digelar dalam rangka penertiban para pengunjung dan penyedia layanan serta cipta kondisi tempat hiburan malam (cafe). Guna memberikan rasa aman dan khusyuk bagi umat Islam dalam beribadah selama bulan puasa Ramadan.
Dari oantauan, petugas menyisir cafe remang-remang di pinggiran Jalan Lintas Tengah Sumatera, Talang Dua Belas Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi. Diduga menjadi lokasi prostitusi dan peredaran narkoba.
Meski dalam razia itu tidak ditemukan aktivitas yang mencurigakan atau tidak beroperasi. Namun tak jauh dari lokasi hiburan malam tersebut, petugas memeriksa dan mengimbau sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada dikontrakannya. Serta menempelkan selembaran surat imbauan di tempat hiburan malam tersebut.
Penyisiran dilanjutkan di tempat karaoke di Pasar Ilir Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, dan Karaoke di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang, serta tempat penginapan di Tanjung Kupang. Razia juga menyasar ke gedung kosong di Pasar Pulo Mas dan pinggiran kolam retensi, serta di lingkungan kantor Pemkab Empat Lawang.
“Malam ini kita lakukan razia gabungan di sejumlah titik lokasi warung remang-remang dan juga tempat hiburan malam, untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan. Demi menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman serta kekhusyukan beribadah. Ini sesuai peraturan yang dikeluarkan bupati untuk tidak mengoprasikan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan,” ujar Kepala Satuan Pol-PP, Asnan.
Ia mengatakan, razia yang digelar pihaknya bersama dengan anggota Polres Empat Lawang dan Anggota TNI dari Koramil Tebing Tinggi tersebut, baru diberikan imbauan agar tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan. “Jika masih bandel, ditemukan beroperasi selama bulan Ramadhan ini, maka terpaksa akan berikan sanksi tegas baik pengunjung dan pemilik cafe,” sebut dia. (Alf)
Komentar