Sanksi Pembakar Lahan dan Hutan: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar!

- Redaksi

Rabu, 13 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Operasi Stop Karhutla Musi 2023 di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai dilaksanakan. Sebanyak 300 personel dikerahkan ke tempat-tempat rawan kebakaran hutan (Karhutla).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan, bahwa 300 personel tersebut terdiri dari Satbrimobda Polda Sumsel, Ditsamapta, Dit Intelkam, Dit Polairud, serta jajaran Polres di daerah rawan Karhutla.

“Sebanyak 300 personel ini akan di tempatkan di daerah-daerah yang paling terdampak Karhutla. Namun, tugas mereka bukan memadamkan api, melainkan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan,” ungkap Rachmad, Rabu (13/9/2023).

Selain sosialisasi, polisi juga akan melakukan penegakan hukum dan sanksi bagi mereka yang  sengaja membakar lahan dan hutan.

“Sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar bagi mereka yang sengaja membakar lahan dan hutan,” tegas Rachmad.

Kata Rachmad, dengan dimulainya Operasi Stop Karhutla Musi 2023, Kapolda Sumsel menargetkan nihil titik api selama 30 hari.

“Kami targetkan nihil titik api selama 30 hari ke depan, terutama di daerah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir yang sering terjadi kebakaran selama beberapa pekan terakhir,” kata Rachmad.

Lanjut dikatakan Rachma bahwa operasi ini juga akan dibarengi bakti sosial (Baksos) untuk masyarakat yang terdampak asap kebakaran lahan.

“Ada 20 ton beras dan 4 ton minyak goreng bagi mereka yang terdampak asap kebakaran lahan,”  sambung Rahcmad.

“Mudah-mudahan Operasi Stop Karhutla Musi 2023 dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang diharapkan,” terang Rachmad. (ANA)

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Antisipasi Kelangkaan dan Jaga Ketertiban, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli di Pertashop
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman
Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Sambut Libur Sekolah, Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Malaysia Untuk Pelanggan di Sumbagsel
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:47 WIB

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:44 WIB

Antisipasi Kelangkaan dan Jaga Ketertiban, Polsek Buay Madang Timur Intensifkan Patroli di Pertashop

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:27 WIB

Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Berita Terbaru