SUARAPUBLIK.ID, PAGARALAM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Besemah Pagar Alam, memperpanjangan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kerjasama ini dilakukan sebagai upaya mengatasi hambatan dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur RSUD Besemah Pagar Alam, Ferdinand, dengan Kajari Pagar Alam Muhammad Zuhri, di Aula Pertamuan Kejari Pagar Alam (30/7/2021).
Ferdinand mengatakan, bahwa pertemuan ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah terjalin di tahun-tahun sebelumnya. Di mana, jalinan kerjasama ini massa berlakunya hanya dua tahun.
Ferdinand berharap, dengan MoU antara RSUD dengan Kejaksaan ini, bisa mengatasi hambatan program RSUD dalam hal bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan kata lain untuk membantu pengelolaan, menjalankan RSUD sesuai aturan hukum yang berlaku, terutama Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pihak Jaksa juga dapat memberikan bimbingan, pendampingan dan pertimbangan hukum bila diperlukan,” jelasnya.
Kajari Pagar Alam, Muhammad Zuhri menambahkan, adapun pendampingan ini tak lain sebagai upaya penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana yang dikelola di sejumlah Satker di lingkup pemerintahan.
“Seperti hari ini, kita melakukan perpanjangan MoU dengan RSUD Pagar Alam. Tak lain bertujuan sebagai langkah mengantisipasi perbuatan yang berbentuk pelanggaran hukum terkait keperdataan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa Kejari Pagar Alam, berkomitmen memberikan pendampingan dan pandangan hukum, termasuk penjelasan terkait interorientasi hukum, dan pihaknya juga mengapresiasi kesepakatan tersebut yang menaruh kepercayaan dan mau berkolaborasi dan kerjasama dengan Kejaksaan.
“Dalam MoU ini juga, Kejaksaan dapat melakukan penyuluhan hukum upaya mendorong kemajuan pembangunan Pemerintah Pagar Alam melalui program Satker yang ada,” terangnya. (ANA)
Komentar