Ringankan Bebab WP, Pemprov Berikan 6 Program Pemutihan Pajak

- Redaksi

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Regiden Satlanstas Polres Pagar Alam, Ipda Mekrudi. (Photo: Delta Handoko)

Kanit Regiden Satlanstas Polres Pagar Alam, Ipda Mekrudi. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan bagi warga Sumsel mulai yang dimulai sejak April 2023 hingga akhir Desember 2023.

“Tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel,” terang Kanit Regident Satlantas Polres Pagar Alam, Ipda Mekrudi, Rabu (5/4/2023).

Mekrudi berharap, pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat. “Utamanya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

Dia memaparkan ada 6 jenis program pemutihan yang berlaku. Pertama, pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Kedua, ada pemangkasan untuk wajib pajak dengan tunggakan PKB 2 tahun ke atas. Wajib pajak cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB, ditambah dengan 1 tahun pokok PKB berjalan.

Ketiga, pengurangan alias diskon BBNKB II sebesar 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT. Relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.

Kelima, pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0% untuk pembelian kendaraan listrik. Keenam, Pemprov menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun. Kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.

“Setidaknya, program pemutihan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat
Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Berita Terbaru

Sumsel

Resume Dari Hal Kecil, Saya Belajar Mengamalkan Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:32 WIB

Sumsel

Menghidupkan Pancasila Melalui Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:24 WIB

Sumsel

Mendeskripsikan diri Seharian Saya dengan Nilai Pancasila

Minggu, 23 Agu 2026 - 00:07 WIB