Rian Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Masuk Tahap Pelimpahan Berkas Barang Bukti dari Polda ke Kejari

Hukum49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral melakukan sumpah pocong.

Pelimpahan tersangka tahap dua disertakan barang bukti yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp, Selasa (30/5/2023), Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH membenarkan pelimpahan tersebut.

“Ya memang benar pada hari Selasa ini tepat pukul 09.00 wib, penyidik Unit I Subdit IV melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua berama barang bukti terhadap terdakwa tersangka Rian Antoni,” tulisnya dalam pesan Whatssapp.

Diberitakan sebelumnnya keluarga Rian Antoni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (29/5/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut dilayangkan lantaran penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimun Polda Sumsel dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)

    Komentar