Resmi Ditetapkan, UMP Sumsel Naik 6,5 Persen

Kota Palembang185 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp. 3.681.571 per 1 Januari 2025.

“UMP naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel yakni sebesar Rp 3.681.571 atau naik Rp 224.697,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).

Elen mengatakan jika UMP Sumsel di tahun 2025 nanti lebih tinggi dari angka nasional yang rata-rata hanya Rp 3,3 juta.

“Angka ini lebih besar dari rata-rata nasional dan lebih termasuk lebih tinggi dari provinsi lain seperti Yogyakarta, Jateng dan wilayah lain,” katanya.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis, Palembang Pertama Di Sumsel

Selain menetapkan UMP, Pj Gubernur Sumsel juga menetapkan minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025. Yang mana, hanya 3 sektor yang ditetapkan naik.

“Untuk UMSP hanya ditetapkan tiga sektor, yakni naik menjadi Rp 3.733.424 atau naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. Tiga sektor yang disepakati itu yakni Pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,” imbuhnya.

Ia menjelaskan telah mengikuti gaiden atau ketentuan yang ada, dan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker). Dari 9 sektor yang direkemdasikan hanya 3 sektor yang dipilih.

Baca Juga :  DPRD Palembang Soroti Banyak Infrastruktur Rusak, Serta Dorong PD Pasar Tingkatkan PAD

“Berdasarkan hasil konsultasi, memang hanya disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumsel,” jelas dia.

Diketahui, 9 sektor yang direkomedasikan naik sebelumnya yaitu sebagai berikut:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

Baca Juga :  Dinkes Akan Lakukan Pemeriksaan Pelaku Perjalanan Internasional, Antisipasi Potensi Penyebaran Virus HMPV

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. (Tia)

    Komentar