Resmi Ditetapkan, UMP Sumsel Naik 6,5 Persen

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp. 3.681.571 per 1 Januari 2025.

“UMP naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel yakni sebesar Rp 3.681.571 atau naik Rp 224.697,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).

Elen mengatakan jika UMP Sumsel di tahun 2025 nanti lebih tinggi dari angka nasional yang rata-rata hanya Rp 3,3 juta.

“Angka ini lebih besar dari rata-rata nasional dan lebih termasuk lebih tinggi dari provinsi lain seperti Yogyakarta, Jateng dan wilayah lain,” katanya.

Selain menetapkan UMP, Pj Gubernur Sumsel juga menetapkan minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025. Yang mana, hanya 3 sektor yang ditetapkan naik.

“Untuk UMSP hanya ditetapkan tiga sektor, yakni naik menjadi Rp 3.733.424 atau naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. Tiga sektor yang disepakati itu yakni Pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,” imbuhnya.

Ia menjelaskan telah mengikuti gaiden atau ketentuan yang ada, dan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker). Dari 9 sektor yang direkemdasikan hanya 3 sektor yang dipilih.

“Berdasarkan hasil konsultasi, memang hanya disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumsel,” jelas dia.

Diketahui, 9 sektor yang direkomedasikan naik sebelumnya yaitu sebagai berikut:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. (Tia)

Berita Terkait

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:18 WIB

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Berita Terbaru

Pelaku saat Berada di RSMH

Kota Palembang

Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:18 WIB