Resmi Ditetapkan, UMP Sumsel Naik 6,5 Persen

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp. 3.681.571 per 1 Januari 2025.

“UMP naik 6,5 persen sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel yakni sebesar Rp 3.681.571 atau naik Rp 224.697,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Rabu (11/12/2024).

Elen mengatakan jika UMP Sumsel di tahun 2025 nanti lebih tinggi dari angka nasional yang rata-rata hanya Rp 3,3 juta.

“Angka ini lebih besar dari rata-rata nasional dan lebih termasuk lebih tinggi dari provinsi lain seperti Yogyakarta, Jateng dan wilayah lain,” katanya.

Selain menetapkan UMP, Pj Gubernur Sumsel juga menetapkan minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025. Yang mana, hanya 3 sektor yang ditetapkan naik.

“Untuk UMSP hanya ditetapkan tiga sektor, yakni naik menjadi Rp 3.733.424 atau naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP. Tiga sektor yang disepakati itu yakni Pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Kedua sektor pertambangan dan penggalian. Ketiga pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,” imbuhnya.

Ia menjelaskan telah mengikuti gaiden atau ketentuan yang ada, dan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker). Dari 9 sektor yang direkemdasikan hanya 3 sektor yang dipilih.

“Berdasarkan hasil konsultasi, memang hanya disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumsel,” jelas dia.

Diketahui, 9 sektor yang direkomedasikan naik sebelumnya yaitu sebagai berikut:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733. (Tia)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Ketahanan Pangan dan Pendidikan Masyarakat melalui Program Pemberdayaan di Kemang Agung
Aksi di Kejati Sumsel, SIRA–PST Desak Usut Aliran Dana Rp400 Juta dalam Kasus PUPR Muara Enim
Urai Macet di Jalur Betung, Dishub Sumsel Berlakukan Rekayasa Arus dan Larangan Truk Mulai 13 Maret
Atasi Keluhan Jalan Bergelombang, Tol Kayu Agung Siap Sambut Mudik 2026 dengan Diskon Tarif 30 Persen
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Saksi Sebut Minyak Milik Ibrahim, Kapal Diduga Milik Habibi dalam Sidang PMH di PN Palembang
BI Sumsel Hadirkan Layanan Penukaran Uang di Masjid Agung Palembang pada 9–12 Maret 2026
Pria di Kertapati Palembang Tewas Ditusuk, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:12 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong Ketahanan Pangan dan Pendidikan Masyarakat melalui Program Pemberdayaan di Kemang Agung

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:57 WIB

Aksi di Kejati Sumsel, SIRA–PST Desak Usut Aliran Dana Rp400 Juta dalam Kasus PUPR Muara Enim

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:40 WIB

Urai Macet di Jalur Betung, Dishub Sumsel Berlakukan Rekayasa Arus dan Larangan Truk Mulai 13 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:37 WIB

Atasi Keluhan Jalan Bergelombang, Tol Kayu Agung Siap Sambut Mudik 2026 dengan Diskon Tarif 30 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:38 WIB

Saksi Sebut Minyak Milik Ibrahim, Kapal Diduga Milik Habibi dalam Sidang PMH di PN Palembang

Berita Terbaru