SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kembali berulah, residivis narkoba dengan kasus yang sama bakal dijebloskan lagi ke penjara, usai tertangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Tersangka Ujang, warga Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, tertangkap di rumah kontrakannya, pada Senin (7/8/2023), dengan barang bukti ganja sebanyak 6,7 Kilogram (Kg).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, tersangka tertangkap anggota Satres Narkoba di rumah kontrakannya.
“Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa. Di kontrakan tersangka sering terjadi transaksi dan penyimpanan narkoba jenis ganja,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Dengan mendatangi kontrak tersangka, dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya anggota menemukan ganja sebanyak 6,7 kg, yang terbungkus dan terpecah menjadi 8 paket. “Untuk statusnya tersangka ini sebagai pengendar dan merupakan residivis kasus yang sama,” katanya.
Untuk barang ini sendiri berasal dari Aceh dan mengedarkannya ke daerah Lahat. “Barang ini dari Aceh dan akan ia edarkan ke wilayah Lahat,” tambahnya.
Untuk ulahnya tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) danPasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009. “Selain barang bukti ganja, anggota kita turut mengamakan ponsel, timbangan dan satu bal plastik bening,” terangnya. (ANA)
Komentar