Residivis Kasus Begal Jadi Spesialis Jambret, Keok di Aksi Ketiga

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nekat melakukan aksi jambret, Nanda Eferayadi (21) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, yang juga Residivis pelaku begal dan pembunuhan, ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Aksi penjambretan dilakukan pelaku bersama temannya inisial DW yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), di Jalan Gubernur H. A. Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu (6/6/2021).

“Pelaku kami tangkap saat sedang bermain slot judi di sebuah warnet yang tidak jauh dari rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung di bawa ke Polda Sumsel,” ujar Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjahitan, Kamis (9/9/2021).

Kompol Cs Panjahitan menjelaskan, kejadian bermula pada saat pelaku Nanda bersama DW melintas di kawasan Deskranasda Jakabaring, degan menggunakan sepeda motor Lexi.

Melihat korban sedang bermain Handphone di atas motor, kedua pelaku kemudian langsung menjalankan aksinya. Pelaku Nanda bertugas sebagai joki dan mepepet korban, lalu rekannya merampas Handphone yang pegangnya.

Namun aksi kedua pelaku gagal setelah korban berhasil mempertahankan handphone-nya, dengan cara menarik kembali dan membuat para tersangka terjatuh.

Melihat adanya keributan, warga sekitar langsung menolong dan kedua pelaku melarikan diri hingga meninggalkan motornya di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kedua tersangka yang kita tangkap ini merupakan spesialis jambret di kawasan tersebut. Sebelumnya sudah dua kali mereka beraksi korbannya semua perempuan. Namun aksi ketiga gagal setelah korban melawan dan tersangka takut di massa. Lalu motornya ditnggalkan di TKP dan diamankan di Polrestabes,” ungkapnya.

Kompol Cs Panjaitan memberberkan kalau Nanda  merupakan residivis kasus begal pada tahun 2016, kemudian 2017 kembali masuk penjara perkara pembunuhan mengakibatkan korban tewas setelah ditusuk sebanyak 28 tusukan, dan kali ini kembali mendakam setelah melakukan jambret yang ketiga kalinya.

Sementara, Nanda mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan dikawasan Deskranasda bersama DW.

“Dari hasil pertama saya mendapatkan keuntungan Rp115 ribu setelah menjual handphone korban, kedua saya mendapatkan uang Rp135 ribu, yang ketiga tidak berhasil setelah korbannya melawan, uangnya saya gunakan untuk main slot judi, beli rokok dan membeli sabu-sabu,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II
Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam
Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:37 WIB

Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kertapati Ditangkap Kurang dari 1×24 Jam

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Motor Milik Irpansyah Raib Didepan Counternya Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Starlink untuk Sekolah

Senin, 16 Mar 2026 - 13:10 WIB