Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara, Keok Dihadiahi Timah Panas

Kriminal45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oliv Saputra alias Apek, pelaku residivis curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara  warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang ini harus kembali berurusan dengan petugas Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang lantaran kembali berulah,  Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 14.45 WIB.

Apek ditangkap petugas Pidum dan Tekab 134 Pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kris saat berada di RM Sederhana Jakabaring, setelah dipanggil keluar. Lantaran mencoba melawan dan hendak Kabur Apek pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Informasi yang dihimpun,aksi pencurian motor dilakukan Apek terakhir terjadi pada, Selasa, 25 januari 2022, sekitar pukul 06.00, pagi. Dimana Apek melakukan aksi pencurian motor terharap tetangganya sendiri yakni korban Ahmad Samsuri, (59), saat motor anaknya terparkir di rumahnya. Dan diketahui korban pada pagi hari motornya anaknya Yahama V-Xion bernopol BG 5591 ZV. Tak terima atas kejadian ini korban pun melapor ke Polrestabes.

Baca Juga :  Terekam Kamera, ABK Dipaksa Oral Seks

“Benar pelaku resedivis yakni Apek sudah berhasil kita tangkap, saat berada di kawasan Jakabaring,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Setelah berhasil menangkap Apek, lanjut Tri, anggota langsung melakukan pengembangan kembali berhasil menangkap rekannya bernama Firman, dikawasan Lorong masjid. “Setiap beraksi kedua pelaku ini sering beraksi berdua. Dan saat dilakukan penangkapan terpaksa salah satu pelaku yakni Apek terpaksa di lumpuhkan lantaran melawan petugas dan hendak Kabur,” tegas Tri.

Baca Juga :  Ubey Selebgram Judi Online Diringkus Unit Pidsus

Lebih jauh Tri mengatakan, pelaku Apek ini merupakan pelaku residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, “LP sudah banyak, rata rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang ke 4 kalinya pelaku Apek masuk penjara,” bebernya, sambil mengatakan atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan, tersangka Apek saat ditemui mengakui perbuatannya, dan ini kali 4 ia melakukan aksi pencurian motor, “Saya sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini ke 4 kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat  beraksi,” katanya. (ANA)

    Komentar