SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan seorang warga terduga pelaku pencabulan. Diketahui, terduga pelaku bernama Melki Pebriansyah (18), warga Desa Karang Tanding, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Melki ditangkap berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP / B – 95 / XII / 2021 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 02 Desember 2021. Lali, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/ 45.a / III / 2022 / Reskrim, Tanggal 08 Maret 2022. Dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP Lidik/ 45 / III / 2022 / Reskrim, Tanggal 08 Maret 2022.
Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 13 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wib, pada saat pulang sekolah SDR MELKI PEBRIANSYAH mengajak Melati (korban,red) untuk melakukan hubungan intim dengan modus akan bertanggung.
Setelah kejadian tersebut, korban menagih janji kepada terduga pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku menepati janjinya tersebut dan melangsungkan pernikahan pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 di rumah nenek korban di desa lesung batu kecamatan, Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Tak lama pada saat selesai melangsungkan pernikahan, pelaku Melki pamit pulang ke rumahnya di desa karang tanding kec. Lintang kanan, Kabupaten Empat Lawang. Lalu mengambil baju, setelah mengambil baju terduga pelaku langsung kabur.
“Kejadian itu korban bersama keluarganya melapor ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti,” demikian disampaikan Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin didampingi Brighumas Briptu Riki.
Dikatakanya, atas terjadinya peristiwa Persetubuhan dan atau Pencabulan yang terjadi pada hari Senin tanggal 13 September 2021 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah korban yang beralamat di Desa Muara Danau kecamatan Lintang Kanan Kabupaten. Empat Lawang.
Atas kejadian tersebut Unit PPA bersama team opsnal, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di sawah belakang penggilingan padi, milik sdri ASMUNI. Alamat Desa karang tanding kecamatan Lintang kanan Kabupaten Empat Lawang.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Alf)
Komentar