SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mengenai aksi demo yang dilakukan gerakan aksi dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) di Kantor LLDIKTI Wilayah II, Jumat (26/5/2023).
Rektor Universitas Kader Bangsa (UKB), Dr Hj Irzanita SH SE, SKM MM M Kes melalui penasihat hukumnya M Aminuddin, melaporkan AMUNISI ke SPKT Polda Sumsel, Senin (29/5/2023).
“Sesuai jumpa pers yang dilakukan pada Jumat (26/5/2023) dan Sabtu (27/5/2023) lalu, di kantor Advokat pengacara Amin Tras. Kami melaporkan oknum dari organisasi yang badan hukumnya belum jelas tersebut,” ujar Amin.
Adanya aksi demo sebelumnya yang dilakukan AMUNISI, yang masuk ke Polrestabes Palembang menggelar aksi demo LIPPI.
Oknum di AMUNISI dalam demo tersebut, melakukan fitnah yang berujung pencemaran nama baik.
“Hal ini kita dapatkan dari spanduk yang mereka bawa yang menyatakan mafia kampus. Secara tidak langsung, kalimat itu memvonis. Akibat itulah kita sangat menyayangkan adik-adik kita masih junior ini apalagi kumpulan Advokat. Tapi kurang memahami hukum itu sendiri,” terang Amin.
“Sehingga harus banyak belajar. Sebelum melakukan aksi itu, mereka sudah kita nasehati tapi mereka keras kepala hingga inilah resiko yang mereka hadapi,” jelas Amin.
Aksi yang mereka lakukan bukan atas nama orang tapi pasang badan sendiri. Tapi kalau mereka ada kuasa untuk orang, tentunya ada surat yang diawali bertindak untuk dan atas nama. Barulah itu kuasa.
“Tapi kita menilai ini bukan kuasa, tapi mereka pasang badan sendiri sehingga resikonya harus mereka hadapi. Walaupun mereka tidak menyebutkan nama universitas tapi teman-teman wartawan bakal mencari tahu dan, akhirnya lama-lama pasti tahu juga,” beber Amin.
Ia menganggap langkah yang diambil AMUNISI langkah ‘ceroboh’, yang menyatakan mafia kampus saat demo.
“Kita, pertanyakan legalitas standing AMUNISI tersebut, sebab kita sendiri baru mendengar nama tersebut. Apakah itu ormas, advokat atau LSM, harus jelas dulu,” papar Ketua DPD KAI Sumsel ini.
Pria yang kerap disapa Amin Tras ini menjelaskan, kalau dalam AMUNISI itu berisi para advokat muda semestinya bisa memanfaatkan ruang publik berdasarkan UU keterbukaan informasi publik.
“Surati lokasi kampus perihal permintaan informasi dan klarifikasi yang dimaksud. Manfaatkan ruang keterbukaan publik, bisa lakukan klarifikasi aktual data, jangan langsung gerak action turun ke lapangan, tanpa ada dasar. Kita tahu, setiap orang melapor, belum tentu itu benar laporannya. Sebab itu bisa diklarifikasi, guna menghindari ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, UU ITE,” tegas Amin.
Amin Tras yang juga sebagai Penasehat Hukum Kampus UKB (Universitas Kader Bangsa), menyayangkan langkah ceroboh Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya ini yang akhirnya mereka akan bertanggung jawab atas ulahnya itu. (*)
Komentar