Redho Junaidi: Perdamaian dan Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Redho Junaidi. (Photo: Hermansyah)

Praktisi Hukum, Redho Junaidi. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Praktisi Hukum Redho Junaidi SH MH menegaskan, walaupun perkara perdata sudah adanya perdamaian dan pengembalian uang,Tetapi untuk tindak pidana tidak bisa dihapus, sifatnya hanya untuk meringankan.

Lebih Jelas Redho Junaidi SH MH, menjelaskan jika untuk perkara perdata, sebelum adanya jawaban, pihak penggugat berhak mencabut gugatan tersebut walaupun tampa sepengetahuan oleh pihak manapun.

“Tetapi ketika sudah ada jawaban, maka untuk pencabutan gugatan itu haruslah mendapat persetujuan dari para pihak tergugat, nah seperti itu,” Ujar Redho Junaidi, saat dimintai pendapatnya, Selasa (29/7/2025).

Lanjut Redho lagi, kemudian untuk perkara pidana seperti kasus penipuan misalnya, ketika sudah ada perdamaian ataupun pengembalian uang itu sifatnya hanya meringankan saja.

“Sebenarnya kasus penipuan itu bisa ditempuh dengan jalur RJ, apalagi sudah ada perdamaian dan pengembalian uang,” terangnya.

Menurutnya perdamaian itu sekarang bukan hanya diwajibkan di perkara perdata saja, sekarang sudah adanya RJ, bahkan RJ juga dikenal di Kepolisian, Kejaksaan, bahkan bisa dilakukan di Pengadilan.

“Bahkan jika terdakwa anak ketika terjadi perdamaian dan proses RJ dilakukan perkara tersebut bisa dihentikan. Nah kalau untuk perkara pidana, jika perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Pengadilan, maka perkara tersebut tidak bisa dicabut, apalagi dihentikan dan perkara tersebut tetap lanjut dan diproses, kecuali terdakwa itu anak, dan dilakukan RJ sebelum dakwaan dibacakan bisa distop perkara tersebut hukum memegang seperti itu,“ tegasnya.

Diketahui, dalam perkara Gugatan atau Perbuatan Melawan Hukum Antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega Pusat,   Akhirnya tempuh perdamaian.

Di mana semua pihak tergugat Bank Mega bersedia untuk mengembalikan semua uang milik penggugat (Nurjana) senilai Rp 1,8 miliar  setelah melalui mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, dengan kesepakatan bahwa pihak penggugat bersedia mencabut semua laporan Polisi baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga
Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban
Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib
Truk Sampah DLH Palembang Terguling Timpa Motor Babinsa
Bobol Depot Kusen, Dua Sahabat Diamankan Polrestabes Palembang
Istri Disiksa Suami karena Cemburu dan Judi Slot, Disundut Rokok hingga Diancam Pisau

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:06 WIB

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:15 WIB

Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:22 WIB

Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib

Berita Terbaru

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB