SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sat Lantas Polrestabes Palembang melakukan razia, baik kendaraan roda dua maupun roda empat di dua tempat pada 27-28 Januari 2023, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dua tempat yang di razia yakni di wilayah Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring dan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, dari razia tersebut petugas menyita 102 kendaraan.
“102 kendaraan ini kami menyita, yakni sebanyak 71 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat,” kata Rendy Surya Aditama, di Mapolrestabes Palembang, Selasa (31/1/2023).
Rendy menambahkan, tujuan dari razia itu, karena pengendara roda dua dan empat banyak kesalahan yakni tidak menggunakan helm, pakai knalpot brong, melawan arus dan yang lain-lainnya.
“Selanjutnya, dari razia ini juga 102 kendaraan, anggota kami akan kembalikan kembali kepada pemiliknya masing-masing,” ucapnya. (ANA)
Komentar