Ratu Dewa Lanjutkan Pembagian Sembako Ke Masyarakat

- Redaksi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pj Walikota Ratu Dewa kembali melanjutkan program pembagian Sembako dan jemput bola pembuatan dokumen kependudukan, Kamis (18/4/2024).

“Alhamdulillah syukur kita sudah saksikan sama-sama masyarakat cukup antusias, apalagi ada kuis tadi pertanyaan yang menghibur dan termasuk ada pertanyaan-pertanyaan yang memberikan pemahaman pada masyarakat,” kata Pj Walikota Palembang.

Total Sembako yang dibagikan pada warga Jakabaring yang tersebar di beberapa kelurahan ini berjumlah 580 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun 100 paket sudah dibagikan sebelumnya.

“580 paket sembako sesuai dengan janji saya, pembarian sembako baru kita bagikan 100, sisanya 480 kita bagikan hari ini dan pasti kebagian semua” ujar Ratu Dewa.

Ratu Dewa menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Kota Palembang yang berjumlah 12.812.

“Mudah-mudahan bantuan pasca idul fitri ini membantu dan bisa dimanfaatian dengan sebaik baiknya oleh KPM di Jakabaring,” ujarnya.

Pemberian bantuan paket sembako ini, kata Ratu Dewa, akan terus dilanjutkan mengingat sembako sangat dibutuhkan oleh warga.

“Apalagi di kondisi harga yang sekarang, kita berbagi sampai keseluruhan kelurahan dan kecamatan yang ada di Palembang,” ucap dia.

Selanjutnya Ratu Dewa juga berfokus untuk menyelesaikan dokumen kependudukan warga, seperti KK, Akte kelahiran, KIS, KIP dan KIA.

“Semua kita layani karena sifatnya jemput bola jangan sampai warga yang menunggu tapi kita yang mendatangi warga, semoga pelayanan ini bermanfaat untuk mereka,” tutupnya.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:45 WIB

PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:55 WIB

Target Juara Umum, Tim NG Wakili Sumsel di Kejuaraan Taekwondo Nasional di Lampung

Berita Terbaru