Pungli Sopir di Musi II, Pria Diamankan

Hukum37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus pelaku yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) di sepanjang kawasan jalan soekarno hatta daerah Poligon Musi 2 Palembang

Pria yang sempat viral di media sosial ini, saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM s bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat lewat Aplikasi Bantuan Polisi.

“Dan kita turunkan Tim dari Direktorat Reskrimum ke lokasi di seputaran daerah Poligon Musi 2. Adapun korbannya, Rahmat yang berprofesi sebagai sopir Truk, berasal dan beralamat di Jawa timur,” ujar Supriadi.

Saat dimintai keterangan Supriadi, kronologis penangkapan, hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wib anggota unit 1 Subdit 3 JATANRAS, mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pemalakan, sehingga hal tersebut lansung ditindaklanjuti dengan melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.

Kemudian tim langsung mengamankan pelaku an. Tommy Yanto Bin Gumanti. “Dari hasil introgasi pelaku benar tlah melakukan pemalakan terhadap korban dan barang bukti kita aman dan nantinya kita kembangkan,” ujarnya.

“Mereka kami amankan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada sopir,dengan memanfaatkan kemacetan jalan karena sedang dalam perbaikan , perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat,” tegas Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM

Modus yang digunakan oleh pelaku juga memintai uang kepada para sopir, tanpa ketentuan resmi dari pemerintah

Supriadi menegaskan pihaknya akan menyapu bersih para pelaku pungutan liar, premanisme, pemalakan, ataupun sejenisnya di jajaran Polda Sumsel.

“Para personel telah disebar ke lapangan baik yang menggunakan seragam ataupun berpakaian sipil. Oleh karena itu kami tegaskan agar tidak ada yang melakukan Pungli. Jika kedapatan akan ditindak tegas.”

Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor ketika menjadi korban ataupun mengetahui tindakan pungutan liar, premanisme, dan sejenisnya. (*)
 
#poldasumsel
#humaspoldasumsel

    Komentar