SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 15.045 gram dan ekstasi 10.820 butir.
Sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, pemusnahan hari ini hasil ungkap kasus selama bulan Agutus.
“Ini adalah upaya Direktorat Narkoba Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel,” ungkap Haris, Jumat (25/8/2023).
Kata Haris, barang bukti sabu dan ekstasi itu berdasarkan 11 laporan polisi. Dari jumlah laporan itu, ada 18 tersangka yang ditangkap. Tersangka ini ada yang jadi kurir, ada yang sebagai bandar.
Dikatakan Haris, dengan dilakukannya pemusnahan hari ini, setidaknya menyelamatkan 112.245 jiwa. Pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Apalagi berdasarkan data dari BNN pusat Sumsel masuk kategori pemakai terbanyak nomor dua di Indonesia,” tutur Haris. (ANA)
Komentar