SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, di Minggu kedua Januari 2023.
Bahkan barang bukti yang diamankan seperti sabu sebanyak 8,2 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 19,67 gram, dan ekstasi sebanyak 72 butir. Diamankan dari tangan para tersangka.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa di minggu kedua ini ada sekitar 34 kasus dengan mengamankan 50 tersangka. Terdiri 41 pengedar, satu orang produsen, dan sembilan orang pemakai.
Anggotanya terus bekerja keras dalam melakukan penekanan hingga pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel, agar generasi muda aman dari peredaran barang haram tersebut.
“Ini merupakan upaya kami dalam mengantisipasi hingga melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah ini, sehingga generasi muda aman dari jeratan barang haram,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa dari ungkap kasus yang berhasil diungkap ini setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 49.826 anak bangsa khususnya di wilayah Sumsel.
“Di minggu kedua ini kami mendapatkan informasi bahwa ada dua Polres jajaran yang nihil ungkap kasus. Mereka yakni Polres OKU Selatan dan Polres Pali,” jelas Kombes Pol Supriadi.
Pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau agar Polrestabes dan Polres jajaran, untuk terus meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. (*)
Komentar