PT Solid Gold Berjangka Digugat, Diduga Rugikan Nasabah Rp500 Juta

Hukum220 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mengalami kerugian sebesar Rp500 juta, nasabah berinisial EE gugat PT Solid Gold Berjangka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/11/2023).

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Kristanto Sianipar dengan mengadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua saksi dari pihak pengugat dan satu  saksi dari pihak tergugat.

Dari keterangan saksi pertama dari pihak pengugat, Hamida yang merupakan sahabat korban mengatakan bahwa korban pernah mengajaknya berinvestasi di PT Solid Gold Berjangka.

“Saya sahabatnya SMA. Saya berasal dari jambi saya dihubungi EE untukndiajak berinvestasi di perusahaan tersebut. Tapi saya menolak karena tidak tahu perusahaan tersebut bergerak di bidang apa,” terangnya.

Kemudian Hamida mengatakan jika EE pernah bercerita sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 500 juta ke perusahaan tersebut namun ketika mendapatkan untung harus top up uang terlebih dahulu.

Baca Juga :  Saksi Korban Sebut Eddy Ganefo Pinjam Uang Rp1,7 Miliar Buat Nyaleg di Pemilu 2014

“Dia tahu perusahaan tersebut dari anak temennya bernama Radika yang bekerja di perusahaan tersebut. Uang korban yang saya tahu berasal  dari suaminya,” ungkapnya.

Sementara itu keterangan dari saksi penguggat lainnya, Ahmad Najmudin mengatakan jika korban pernah datang kerumahnya meminjam uang untuk top up mengambil hasil keuntungan dari investasi perusahaan tersebut.

“Korban pernah datang kerumah saya dan meminjam uang ke saya sebesar Rp 200 juta  dan dia menjelaskan ingin top up uang tersebut untuk ambil keuntungan dari investasi tersebut mamun tidak saya pinjamkan,” jelasnya.

Selain itu juga Najmudin mengatakan mengenal orang tua Radika yang juga merupakan sahabnya sekolah. “Saya kenal pelaku orangtuanya teman saya sekolah SMA,”ungkapnya.

Sebelumnya, Najmudin juga menjelaskan bahwa dirinya juga sebagai korban, karena dulu temannya pernah minjam uang sebesar Rp100 juta untuk modal investasi.

Baca Juga :  Saksi Korban Sebut Eddy Ganefo Pinjam Uang Rp1,7 Miliar Buat Nyaleg di Pemilu 2014

“Dulu temen saya pernah minjem uang ke saya sebanyak Rp 100 juta buat modal investasi ke perusahaan tersebut dan janji bagi hasil ketika untung sebesar 10 persen tapi saya cuman kebagian 1 kali sudah itu dia lari tidak tau kemana,” jelasnya.

Sementara itu saksi dari pihak tergugat Tiara yang merupakan mantan karyawan dalam kesaksiannya tidak mengetahui sistem investasi pialang tersebut.

“Saya mantan pegawai di PT Solid Berjangka menjabat sebagai kepala operasional saya tidak tau pak sistemnya gimana itu orang irang yang dilapangan saja yang tau,” ucapnya.

Sementara itu usai sidang pihak kuasa hukum tergugat PT Solid Gold Berjangka, Yusriansyah saat diwawancarai enggan berkomentar.

“Buat keterangan sesuai fakta persidangan aja ya,” ujar dia sambil berjalan keluar.

Sementara itu pihak kuasa hukum pengugat EE, Anton Noerdin mengatakan bahwa agenda sidang tadi merupakan agenda gugatan sederhana.

Baca Juga :  Saksi Korban Sebut Eddy Ganefo Pinjam Uang Rp1,7 Miliar Buat Nyaleg di Pemilu 2014

“Kami gugat PT Solid Gold karena klien kami dirugikan investasi diperusahaan tersebut sebesar Rp 500 juta,” kata Anton saat diwawancarai.

Diceritakan Anton kronologis kejadian berawal saat kliennya didatangi oleh marketing PT Solid Gold Berjangka untuk mengajak berinvestasi mengiming-imingi keuntungan dengan modal investasi sebesar Rp 100 juta dengan keuntungan sebesar Rp 30 juta.

Setelah itu dalam perjalanan klien kita diminta untuk menyuntik dana lagi Rp 200 juta karena dari pihak perusahaan katanya tidak aman dalam marginnya.

“Semoga saja dalam hal ini pengadilan akan sangat bijak menentukan dari keputusannya bahwasanya PT Solid Gold ini sudah merugikan klien kami sebesar Rp 500 juta dipotong keuntungan Rp 30 juta artinya 470 memang kalau kita main hanya nominal uang pribadi,” jelasnya. (ANA)

    Komentar