SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN -Akibat ketidaktahuan dan terbatasnya informasi dan komunikasi oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Dusun Payo Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu, membuat seorang warga asal Boyolali yang tidak mengurus surat pindah, bisa melakukan pemilihan di TPS Tersebut.
Akibatnya, membuat pihak Panwascam Sekayu merekomendasikan untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), Sabtu 24 Februari 2024.
Pelaksanaan PSU di TPS 15 Dusun Paye lebar y Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu, berjalan aman dan kondusif dimana untuk jumlah DPT di TPS tersebut berjumlah 140 pemilih Laki- laki 73 pemilih dan 67 pemilih permpuan.
Ketua KPU Musi Banyuasin, M Sigid Nugroho SPd SH, mengatakan, terjadinya PSU di TPS 15 ini, karena pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, ada temuan seorang warga asa Boyolali melakukan hak pilihanya.
“Temuan yang ada, seorang warga masih ber KTP Boyolali melakukan Hak Pilih dan bahkan masuk dalam DPK. Harusnya, meski KTP Boyolali, hendaknya mengurus surat pindah, tapi ini tidak dilakukan, disebabkan keterbatasan informasi dan komunikasi,” katanya saat dihubungi awak media, Sabtu (24/2).
Hal ini tentu saja dianggap pelanggaran, dan pihak Panwascam Sekayu merekomendasikan untuk dilakukan PSU.
“Hal demikian terjadi, karena keterbatasan informasi dan komunikasi yang diterima oleh pihak KPPS, sehingga mereka merasa bingung untuk berkomunikasi, sementara wilayah TPS 15 ini lokasinya sangat jauh dari pusat kota,” terangnya.
Saat ini pelaksnaaan PSU di TPS 15, berjalan denga naman dan kondusif, semuanya sudah selesai dilaksanakan.
“Terima kasih, atas dukungannya sehingga PSU bisa berjalan dengan baik,” tukasnya
Komentar