Propam Polda Sumsel Patsus Oknum Polisi Tembak Debt Collector

Kriminal56 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – FN, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sumsel.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin menerangkan, Aiptu FN di Patsus dalam rangka pemeriksaan.

“Saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan, hanya di Patsus,” terang Agus, saat gelar press release di Polda Sumsel, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Agus bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri.

Baca Juga :  Oknum Polisi Tembak Debt Collector Serahkan Diri ke Propam

“Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector tersebut,” kata Agus.

Diterangkan Agus, bahwa berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.

“Dia ini (Aiptu FN) berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan tidak ke masyarakatan,” terang Agus.

“Dari itu Aiptu FN dilakukan Patsus mulai hari ini hingga 30 hari ke depan,” sambung Agus.

Baca Juga :  Diduga tidak Senang Mobil Ditarik Leasing, Oknum Polisi Tembak Debt Collector

Dikatakan Agus bahwa barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza warna putih, STNK dan sangkur juga sudah diamankan.

“Dan untuk pistol berdasarkan pengakuan FN sudah dibuang di bawah Jembatan Musi 6 Palembang,” tutur Agus. (ANA)

    Komentar