SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Sumsel untuk Lahat, terhitung 1 Oktober hingga 31 Desember 2021, setiap wajib pajak (WP) dibebaskan dari bunga dan denda.
“Ini merupakan program pemutihan pembayaran pajak, untuk kendaraan roda dua dan empat,” kata Plh Kepala UPTB Samsat Wilayah Lahat 1, Juniansyah, Selasa (5/10/2021).
Juniansyah menambahkan, pemutihan pajak yang dimaksud, Pajak Balik Bea Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Progresif. Untuk denda dan bunga diberikan keringanan, sedangkan pokok tetap bayar.
“Seumpamanya pajak kendaraan mati tiga tahun, maka pokok pajaknya tetap bayar, untuk denda serta bunga tidak dikenakan,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, untuk capaian UPTB Samsat Wilayah Lahat 1, Januari-September 2021, PKB kisaran 77,91 persen atau sebesar Rp25.577.644.950 dari target Rp32.830.100.000, lalu, BBN-KB terealisasi Rp25.868.460.000 atau 76,02 persen dari target Rp34.029.000.000.
“Sedangkan untuk pajak progresif dikarenakan ada program pemutihan pajak, maka, tidak dikenakan pajak progresif,” jelas Juniansyah.
Juniansyah menuturkan, semenjak Senin (4/10/2021) ada peningkatan hingga 70 persen, jika dibandingkan sebelum ada program dari Gubernur Provinsi Sumsel. “Kami meminta kepada WP, agar dapat memanfaatkan program ini diberikan sebaik mungkin,” terangnya. (ANA)
Komentar