SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Memasuki penghujung tahun 2021, masyarakat selaku wajib pajak kendaraan yang mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pagar Alam cendrung turun. Padahal, hingga 31 Desember 2021, program pemutihan denda pajak untuk kendaraan roda dua dan empat masih berlaku.
“Masyarakat yang mengurus pajak kendaraan pada penghujung tahun ini cenderung turun,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Pagar Alam, Ipda Mike Rudy, Rabu (29/12/2021).
Diakui Mike Rudy, penurunan pengurusan pajak tersebut dipicu menurunnya pendapatan masyarakat dipenghujung ini akibat berakhirnya musim panen kopi.
“Jika musim panen kepengurusan PKB justru meningkat. Karena, perekonomian masyarakat meningkat,” jelasnya.
Ia mengatakan, hingga kini program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat dimulai sejak 1 Oktober 2021 lalu masih ada.
“Program pemutihan denda pajak kendaraan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 nanti,” serunya.
Dikatakanya, dengan sisa waktu yang tak kurang dari dua hari lagi, pihaknya berharap kepada masyarakat Pagaralam agar tetap memanfaatkan program ini.
“Mari kita manfaatkan dengan baik program pemutihan denda pajak kendaraan ini. Sebab untuk program ini masih menunggu kebijakan baru lagi dari Gubernur Sumsel. Jadi harus betul-betul dimanfaatkan secara baik,” ajaknya. (ANA)
Komentar