Program ‘Merdeka Pajak’ Diluncurkan, Pemprov Sumsel Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat Peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025). Foto: Tia

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat Peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang bertemakan ‘Merdeka Pajak’.

Program tersebut akan berlangsung selama 80 hari, yakni dimulai pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru saat Peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Ia menyebut selama 80 hari kedepan masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak, tetapi juga dari biaya balik nama kendaraan bermotor bekas.

“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” imbuhnya.

Deru menuturkan, disaat Provinsi lain menaikkan pajak, sementara Sumsel justru memberi keringanan pajak untuk masyarakatnya.

“Kita jarang bicara hak atau sebaliknya kita hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan kepada diri masing-masing, apakah kewajibannya sudah dijalankan?,” tuturnya.

Ia menyampaikan dari total sekitar 4 juta wajib pajak kendaraan, hanya sekitar 1,3 juta yang rutin membayar setiap tahun.

“Kebanyakan hanya bayar pertama saja, setelah itu tidak bayar, atau bayar lagi kalau mau dijual. Untuk itu kita harap program ini bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan bahwa ada empat komponen utama dalam program pemutihan, yaitu Pembayaran PKB hanya untuk satu tahun terakhir, tanpa denda atau tunggakan tahun sebelumnya, Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), Bebas pajak progresif, Penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah, yaitu mencapai sekitar 32,43 persen.

“Tujuan dari program ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperbarui data kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucap dia.

Diektahui, program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan di enam titik pelayanan yang berlokasi di Samsat UPTB, Samling, Drive THRU, Samsat Mall, Mall Pelayanan Publik, Samsat desa, dan Samsat Corner.

Berita Terkait

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah
Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga
Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi
Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa
Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa
Aliansi Mahasiswa Beri Kartu Merah ke Presiden saat Demo di DPRD Sumsel
PST dan SIRA Gelar Nazar Potong Sapi, Apresiasi KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Bupati Muara Enim
1.254 Personel Gabungan dan Unit K9 Diterjunkan, Polda Sumsel Amankan Aksi Mahasiswa di Palembang-Lubuklinggau

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Senin, 15 Juni 2026 - 20:42 WIB

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Jalani Tahap II Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel di OKU Timur, 41 Saksi Sudah Diperiksa

Senin, 15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Hampir Setahun Bergulir, Kasus Dugaan Penipuan FF Masuk Tahap Penyidikan, Kembali Diperiksa

Berita Terbaru

Foto : pelaku usai berobat di RS Siti Fatimah

Kota Palembang

Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Selasa, 16 Jun 2026 - 09:24 WIB

Foto : korban d Rumah sakit RSMP

Kota Palembang

Teguran Berujung Maut, Lansia di Palembang Tewas Dibacok Tetangga

Senin, 15 Jun 2026 - 20:42 WIB