Program ‘Merdeka Pajak’ Diluncurkan, Pemprov Sumsel Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat Peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025). Foto: Tia

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat Peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025). Foto: Tia

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang bertemakan ‘Merdeka Pajak’.

Program tersebut akan berlangsung selama 80 hari, yakni dimulai pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru saat Peluncuran program Pemutihan Pajak Kendaraan di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Ia menyebut selama 80 hari kedepan masyarakat tidak hanya dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak, tetapi juga dari biaya balik nama kendaraan bermotor bekas.

“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” imbuhnya.

Deru menuturkan, disaat Provinsi lain menaikkan pajak, sementara Sumsel justru memberi keringanan pajak untuk masyarakatnya.

“Kita jarang bicara hak atau sebaliknya kita hanya bicara hak-hak saja tapi jarang bicara kewajiban. Coba tanyakan kepada diri masing-masing, apakah kewajibannya sudah dijalankan?,” tuturnya.

Ia menyampaikan dari total sekitar 4 juta wajib pajak kendaraan, hanya sekitar 1,3 juta yang rutin membayar setiap tahun.

“Kebanyakan hanya bayar pertama saja, setelah itu tidak bayar, atau bayar lagi kalau mau dijual. Untuk itu kita harap program ini bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan bahwa ada empat komponen utama dalam program pemutihan, yaitu Pembayaran PKB hanya untuk satu tahun terakhir, tanpa denda atau tunggakan tahun sebelumnya, Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), Bebas pajak progresif, Penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar pendapatan daerah, yaitu mencapai sekitar 32,43 persen.

“Tujuan dari program ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperbarui data kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucap dia.

Diektahui, program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan di enam titik pelayanan yang berlokasi di Samsat UPTB, Samling, Drive THRU, Samsat Mall, Mall Pelayanan Publik, Samsat desa, dan Samsat Corner.

Berita Terkait

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran
Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat
Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang
Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

Berita Terbaru