Prioritas, Pemkot Kelola Aset Secara Maksimal

Pagar Alam167 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Permasalahan aset menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam. Karena itu Pemkot pun terus berupaya untuk mendata aset semaksimal mungkin.

“Saat ini, untuk aset Pemkot Pagar Alam ada sekitar 179 persil sertifikat, termasuk tanah Perkantoran dan Rumah Dinas. Alhamdulillah kini sudah tersertifikat semuanya,” ujar Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, Jum’at (25/2/2022).

Terkait tanah marga, dikatakan Alpian, ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel tahun 1983 tentang penghapusan tanah, seperti halnya tanah marga Dusun menjadi Desa, sehingga tanah-tanah marga itu menjadi tanah wilayah.

Baca Juga :  Polisi Tembak Dua Begal Sadis Vixion Putih

“Dan itu mutlak menjadi tanah pemerintah, yang dikuasi pemerintah. Jadi semua aset daerah harus di data, Camat dan Lurah tanah marga itu, harus disuratkan sesuai dengan posisi sebenarnya, sesuai dengan Undang-undang,” terangnya. (ANA)

    Komentar